SimadaNews.com-Dua pemuda berinisal S (22) dan E (13), warga Purba Sari Tapian Dolok, mengaku mendapat sabu dari pria berinisial JS alias Bodong, merupakan warga binaan yang sedang menjalani hukuman di Lapas Siantar.
Pengakuan kedua pria itu, disampaikan kepada personel Polsek Serbelawan yang melakukan pengangkapan terhadap keduanya, Senin (17/12) malam sekira pukul 23.00 WIB di dekat salah satu warnet Kelurahan Sinaksak.
Informasi dari Polsek Serbelawan, penangkapan terhadap E dan S, berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyembutkan keduanya memiliki sabu. Atas dasar itu, personel polisi melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya yang sedang berada di Kelurahan Sinaksak.
Dari tangan keduanya, ditemukan barang bukti satu plastik klip sedang berisi sabu, uang Rp150 ribu, satu unit handphone merk nokia warna hitam, dua lembar kertas bukti transfer dari Bank Mandiri dan Bank BRI dan satu buah potongan kain warna hijau.
Sewaktu diintrogasi, keduanya mengaku mendapat sabu dari JN alias Bodong yang sedang menjalani hukuman di Lapas Siantar. Caranya, mereka mengbubungi Bodong melalui handphone dan sabu diterima dari orang suruhan Bodong di Jalan Ade Irma Siantar.
Setelah mendapat keterangan itu, keduanya digelandang ke Mapolsek Serbelawan gunda proses hukum lebih lanjut. Dan mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (saiun/snc)