SimadaNews.com-Dua pria pengedar narkoba ditangkap dari dua tempat berbeda oleh personel Polres Tanjungbalai.
Kedua pengedar, yakni T (24) warga Jalan Aman Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai dan I alias O (39) warga Sei Apung, Asahan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, melalui Kasi Humas AKP Dahlan Panjaitan, kepada SimadaNews, Minggu 21 Mei 2023, menerangkan I alias O ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dari Kelurahan Perjuangan, Teluk Nibung, Jumat 11 Mei 52023.
Di hari yang sama, personel Polsek Sei Tualang Raso, mengamankan T dari Gang Abdul Majid Kelurahan Pulo Simardan, Datuk Bandar Timur.
“Barang bukti sabu yang berhasil disita dari I alias O sebanyak 11,66 gram dan dari T sebanyak 1,25 gram, termasuk timbangan elektrik dan 1 bal plastik klip kosong,”ujar Dahlan.
Dia menambahkan, kedua tersangka berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat.
“Kedua tersangka ini pengedar sabu dan ditangkap saat menunggu pembeli. Kini keduanya sudah ditahan di Polres Tanjungbalai guna mengungkap jaringannya,” tegas Dahlan. (snc)
Laporan: Usni Fili Panjaitan
Discussion about this post