SimadaNews.com – Dua tersangka, Jonathan Ginting (26) dan Mabaisa Ginting (23) masing-masing warga Jalan Simpang Mulawari, Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Tanah Karo, diamankan Polres Simalungun karena mengedar uang palsu, Jumat (21/05/2021).
Pengedaran uang tersebut dilakukan kedua tersangka di warung milik Jerisson Simangunsong, Simpang Aek Nauli, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Kedua tersangka membeli rokok di warung tersebut, namun karena merasa curiga dengan uang yang diterima, Enjelika Shombing memanggil Jerisson Simangunsong. Setelah diperiksa, benar uang palsu.
Kedua tersangka dikejar dan berhasil diberhentikan di Simpang Palang ke arah Tiga Dolok, dan diamankan ke Polsek Parapat.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, yakni 113 Lembar uang pecahan Rp10.000, 4 lembar uang pecahan Rp5000, 5 lembar uang pecahan Rp20.000, handphone, sepedamotor B 4614 TRK, 1 bungkus rokok dan 1 tas rangsel warna hijau. (***)

Discussion about this post