SimadaNews.com – Polres Simalungun mengamankan 2 tersangka yang tertangkap tangan memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, oleh Polres Simalungun, Rabu, 07 Oktober 2020.
Kedua tersangka yakni Mino Suprianto (35) warga Bah Damar, Dusun II, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Rahman Hutabarat (39) warga Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Tebingtinggi.
Keduanya ditangkap di tempat berbeda, yakni di Latek N-27, Perkebunan PT Bridgestone, Nagori Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dan
di Halaman Hotel Safari, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi.
Barang bukti yang disita dari tersangka Minon Suprianto, satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,54 gram, 12 plastik klip kosong, satu unit HP warna hitam dan dua lembar sobekan plastik warna biru.
Dari tersangka Rahman Hutabarat alias Liwo, disita dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,21 gram, satu unit HP merk Samsung dan dua lembar sobekan plastik warna hitam.
Kronologis penangkapan, pada Rabu, 07 Oktober 2020, sekitar pukul 19.00 WIB, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun menerima laporan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang sering menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah kedua tersangka diamankan, selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan keduanya dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya.
Demikian rilis yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring. (***)

Discussion about this post