SimadaNews.com-Personel Satnarkoba Polresta Siantar, menggerebek salah satu rumah di Jalan Pondok Indah Gang Bersama, Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Kasat Narkoba Polresta Siantar AKP Eduar SH, Sabtu 12 Oktober 2019, menerangkan, penggerebekan yang dilakukan pihaknya pada Rabu 9 Oktober 2019, sore sekira pukul 16.30 WIB.
Penggerebekan berawal adanya informasi dari masyarakat, yang menyebutkan salah satu rumah di Jalan Pondok Indah, kerap dijadikan sebagai tempat transaksi ganja.
Mendapat info itu, personel Satnarkoba bergerak melakukan penyelidikan. Dan begitu tiba di lokasi, langsung melakukan penggerebekan dan menemukan satu pria di dalam ruang tamu rumah yakni IA (18).
Saat diperiksa, dari kantong celana belakang IA ditemukan satu paket narkotika diduga jenis Ganja dan dari kantong celana sebelah kiri ditemukan uang Rp30 ribu.
Ketika diintergasi, IA mengaku ada menyimpan ganja di belakang rumah warga tepatnya di balik septitank di pinggiran sungai. Kemudian IA dibawa ke tempat dimaksud, dan ditemukan satu plastik hitam berisi 66 paket ganja siap edar.
Setelah menemukan seluruh barang bukti yakni 77 paket ganja, personel polisi menggelandang IA ke kantor Satnarkoba Polreta Siantar, guna proses hukum lebih lanjut. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung