SimadaNews.com – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, Mangapul Purba menegaskan bahwa setiap investasi wajib mengacu pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Pernyataan itu disampaikan menyusul penolakan masyarakat Haranggaol terhadap keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) yang diduga milik perusahaan Aquafarm.
“Kita harus mengacu ketentuan yang ada. Kalau melanggar aturan dan masyarakat menolak, tidak bisa dipaksakan berinvestasi di areal tersebut. Harus ada Amdal,” kata Mangapul, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, keberadaan KJA tanpa kajian lingkungan yang jelas serta tanpa persetujuan masyarakat berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
Sebelumnya, desakan warga terkait keberadaan KJA yang diduga milik Aquafarm juga mendapat sorotan keras dari Wakil Ketua DPRD Simalungun, Samrin Girsang.
Warga Haranggaol disebut sempat menolak keberadaan KJA tersebut. Namun, tudingan bahwa KJA itu milik perusahaan Aquafarm telah dibantah oleh sejumlah pengusaha di Haranggaol yang menyatakan keramba tersebut bukan milik perusahaan. (SNC)
Laporan: Soemardi Sinaga


