SimadaNews.com-Prasasti pertanda tempat pengibaran Bendera Merah Putih pertama kali di Kota Siantar, yang berada di lokasi Lapangan Parkir Pariwisata, hilang dan tidak terlihat lagi di lokasi.
Selain prasasti, dua tiang bendera yang dulunya berdiri tegak di dekat prasasti juga sudah tidak terlihat, seiring dengan adanya pelaksanaan proyek.
Pantauan reporter Simadanews.com, di lokasi, prasasti tersebut sudah di cabut dan terlihat hanya lobang. Katanya, di lokasi itu akan dibangun toilet. Padahal, sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, seharusnya pemerintah merawat dan melindungi benda-benda yang memiliki nilai sejarah. Tapi kondisinya, prasasti itu sudah hilang dari lokasi.
Sekarang terlihat di tempat lapangan parkir tersebut proyek yang menghilangkan nilai sejarah yaitu “Pembangunan Pusat Informasi, Taurist Information Cantre”. Anggaran pembaguan itu sesuai plank proyek bernilai sekitar Rp455 juta.
Selain gedung Pusat Informasi, Taurist Information Cantre, ada juga pembangunan ruang ganti dan toilet bernilai Rp69 juta. Ada juga pembangunan plaza dan kios cendramata sekira Rp784 juta dan pembangunan jalan setapak senilai Rp90 juta.
Namun sangat disayangkan, pembanbgunan yang dilakukan tidak memperhatikan nilai-nilai sejarah di lokasi dimaksud seiring dibongkarnya prasasti pengibaran bendera merah putih.
Kadis Pariwisara Kota Siantar, Kusdianto yang dihubungi SimadaNews.com, melalui nomor teleponnya hingga berita ini dikirimkan ke redaksi tidak kunjung berhasil dikonfirmasi, padahal ketika nomor teleponnya dihubungi ada nada sambung pertanda ponselnya aktif, namun dirinya enggan mengangkat telepon.
Sementara dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010, disebutkan, benda, bangunan, atau struktur Cagar Budaya adalah bangunan, benda atau stuktur yang sudah memiliki usai 50 tahun lebih, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya dan sejarah bagi penguatan kepribadian bangsa.
Benda cagar budaya dan benda sejarah, dalam undang-undang itu harus dilindungi, dikelola dengan tetap memperhatikan fungsisosialnya sepanjang tidak bertentangan denganketentuan undang-undang. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung