SimadaNews.com-Pria berinisial SZD alias Ipul (37) warga Dusun II Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, diringkus personel Polsek Panai Tengah, Selasa 3 Maret 2020, siang sekirang pukul 12.00 WIB.
Ipul ditangkap, ketika melintas di Jalan Perkebunan Ajamu, karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolsek Panai Tengah AKP Rudi Hartono Lapian, Rabu 4 Maret 2020, menerangkan penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya seorang pelaku kejahatan narkotika akan melintas di jalan Perkebunan Ajamu.
Memperoleh informasi, personel Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan, dan melihat seorang pria sesuai ciri-ciri yang diinfokan, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
Ketika digeledah, dari pria yang akrab dipanggil Ipul itu ditemukan satu plastik klip kecil transparan berisi sabu, dua unit handphone warna hitam dan putih, satu bong yang telah dirakit dari botol mineral, satu jarum yang terbuat dari timah rokok, satu kaca pirek dan dua mancis.
AKP Rudi menambahkan, setelah semua barang bukti diamankan, Ipul digelandang ke Mapolsek Panai Tengah, guna proses hukum, dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (snc)
Laporan: Berman Sinaga
Editor: Hermanto Sipayung