SimadaNews.com-Perempuan berinisial RFP (54), yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di Jalan Sutomo Kota Siantar, ditangkap personel unit Reskrim Polsek Siantar Barat. Selain RFP, turut ditangkap SZ (51) warga Jalan Bah Kora Kecamatan Siantar Simarimbun.
Kapolresta Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, Selasa 24 Maret 2020, menerangkan penangkapan dilakukan pada Senin 23 Maret, berawal adanya info dari masyarakat bahwa perempuan yang bekerja sebagai jukir di Jalan Sutomo, juga menjalankan aktivitas judi tebak angka.
Mendapat info itu, Kapolsek Siantar Barat Iptu E Siahaan, memerintahkan kanit Reskerim Ipda J Purba, melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud, dan menangkap RFP.
Dari tangan RFP, ditemukan barang bukti handphone berisi angka tebakan yang dikirim kepada salah satu nomor yang ada di handpone itu.
Kemudian, RFP diinterogasi dan mengaku mengirim nomor kepada rekannya. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap SZ.
Dari tangan SZ ditemukan barang bukti satu unit handphone merk Nokia 105, satu unit Hp Lipat merk Samsung warna Putih, satu unit Hp Androit merk Samsung warna Gold, uang tunai sebesar Rp102 ribu, satu unit handphone Mito Model/type 105 warna Hitam dan selembar kertas berisi angka judi tebak angka.
Iptu Rusdi Ahya menambahkan, kedua tersangka sudah diamanakn ke Mapolsek Siantar Barat, guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (snc)
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post