SimadaNews.com-Personel Polsek Firdaus, menangkap pria yang menjalankan aktvitas judi tebak angka dari pakter (warung) tuak yang berada di Dusun VIII Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Banban, Kamis 9 Juli 2020, malam sekira 21.30 WIB.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Sabtu 11 Juli 2020, kepada wartawan menerangkan penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat, yang menyebutkan di salah satu pakter tuak milik marga Sibagariang, ada aktivitas perjudian tebak angka.
Mendapat laporan itu, personel Polsek Firdaus melakukan penyelidikan ke lokas dimaksud. Dan menemukan pria berinisial M Sinaga (49) warga Dusun VIII Potean, Desa Sukadamai, sedang asyik menulis nomor-nomor angka tebakan.
Melihat itu, personel polisi langsung mengamankan M Sinaga dan menyita barang bukti satu kertas kecil berisi nomor tebakan, dua pulpen merk standard warna hitam, satu handphone merk Nokia warna hitam berisikan SMS rekapan pasangan nomor, satu dompet dan uang tunai Rp154 ribu.
“Dari hasil pemeriksaan, M Sinaga mengaku mendapat 20 persen dari hasil pembelian tebakan angka,” kata AKBP Robin.
AKBP Robin menambahkan, tersangka mengaku baru dua minggu menjalankan aktivitas juru tulis judi tebak angka itu, dan tersangka sudah ditahan di Mapolsek Firdaus, dijerat pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUH-Pidana. (snc)
Laporan:Ali Silaban
Editor:Hermanto Sipayung

Discussion about this post