SimadaNews.com-Tabrakan Kereta Api (KA) dengan pengendara sepedamotor terjadi di perlintasan jalan kereta api karena tidak ada plang kereta di Jalan Lama, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Kamis 24 Februari 2022, sekira pukul 08.30 WIB.
Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Dhora Simanjuntak, melalui Kasi Humas AKP Agus membenarkan kejadian itu terjadi di perlintasan jalan kereta api dan tidak ada plang.
Dia menceritakan, Laka Lantas terjadi di Jalan Lama Lingkungan V Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan, tepatnya di Perlintasan Kereta Api KM 78+ 7/8.
Awalnya sepeda motor Honda Mega Pro BK 2779 NAK, yang dikendarai Irgi Fahrezi Saragih (18) warga Jalan Pandan Lingkungan III Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, dengan membawa penumpang Hasoloan Sitorus (58), warga Dusun II Desa Silau Merawan Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, datang dari arah Jalan Lama Bawah mau menuju Simpang Dolok Masihul.
Sesampainya di TKP, Fahrezi Saragih pengendara sepedamotor tersebut tidak mendengar dan tidak melihat datangnya Kereta Api Putri Deli U66A Nomor Lokomotif CC 2017312 yang dikemudikan M. Reza yang datang dari arah Medan mau menuju Tanjung Balai.
“Tidak ada plang, jadi pengendara sepedamotor melintas saja di perlintasan kereta api, sehingga langsung kereta api menabrak pengendara sepedamotor ” kata AKP Agus.
Dia menambahkan, akibat kejadian itu Irgi Saragig kritis mengalami luka robek dibagian bahu sebelah kanan dan kaki sebelah kanan patah, sekarang sedang dirawat di RS Pamela Kota Tebing Tinggi.
Sementara itu penumpangnya, Hasoloan Sitorus meninggal dunia di TKP dan dibawa ke RS Bhayangkara Kota Tebing Tinggi sedangkan Kereta Api Putri Deli U66A Nomor Lokomotif CC 2017312 langsung berjalan menuju Tanjung Balai.
Saat ini barang bukti 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda Mega Pro BK 2779 NAK sudah diamankan di Kantor Unit Laka Lantas Polres Tebing Tinggi. (snc)
Laporan: Hamonangan Purba

Discussion about this post