SimadaNews.com-Pasca putusan majelis hakim PTTUN Medan, ratusan relawan pendukung pasangan JR Saragih-Ance, mendatangi Posko Pemenanan Kantor DPD Partai Demokrat Sumut, di Jalan Abdulah Lubis.
Para relawan itu bergantian menyampaikan sikap, dan bukti dukungannya kepada pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKPI dan PKB itu.
Berikut pernyataan sikap para relawan, yang disampaikan para Koordiantor Daerah (Korda) Relawan JR Saragih-Ance.
Boy Saragih selaku Ketua Relawan JR-Ance Kota Medan saat membacakan peryataan sikap menegaskan, bahwa mereka relawan JR-Ance se-Sumut, tetap solid dan setia mendukung JR-Ance, dan menunggu keputusan yang akan diajukan ke Mahkamah Agung, serta meminta kepada partai pendukung serius mengawal dan terlibat langsung pada penyelesaian proses gugatan JR-Ance sampai ke MA
Apri Nopjun Saragih, Tim Sukses JR Saragih dari Simalungun menyatakan tidak akan pernah mundur dalam memperjuangkan JR-Ance untuk tetap ikut dalam Pilgubsu.
Ade Farnan Saragih, perwakilan Tim Sukses Kota Medan saat berorasi menyampaikan, sebagai tuan rumah menyatakan seluruh relawan masih tetap setia kepada JR-Ance. Ade pun optimis JR-Ance tetap dapat ikut sebagai calon Gubernur dan wakil Gubernur sampai keputusan yang akan dikeluarkan MA.
“Kita yakin, di MA pasti menang,” kata Ade.
Korda lainnya menyampaikan, apabila JR-Ance tidak masuk dan tetap dinyatakan tidak bisa ikut menjadi calon, maka mereka akan meminta supaya Pilgubsu 2018 digagalkan.
“Kami dari Korda Langkat menginginkan keadilan. Demi Sumut, kami tetap mendukung JR Saragih dan Ance,” kata salah seorang pria berorasi.
Hal senada disampaikan Korda dari Humbahas. Dia menambahkan, mereka dari Humbahas tetap setia mendukung JR- Ance dan tetap setia menunggu putusan MA.
Perwakilan dari Labura, J.Pardosi menyatakan, agar seluruh simpatisan tetap mendukung JR-Ance sebagai calon Gubsu dan Wakil Gubsu serta mengharapkan kepada seluruh partai pendukung agar betul-betul pendukung serta menampakkan diri dalam memperjuangkan JR Saragih.
Pembacaan pernyataan sikap itu, terlihat dikawan personel polisi yang langsung dipimpin Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu SH SIK MH.
Ketika diminta tanggapannya, Kompol Victor mengatakan, relawan JR-Ance yang menyatakan sikap dukungan terlihat tertib ketika berada di depan Kantor DPD Partai Demokrat Sumut. Dan mengantisipasi kemacetan, pihaknya melakukan pengamanan dan pengalihan jalur lalulintas saat aksi para pendukung JR berlangsung.
Sementara ditolaknya gugatan JR Saragih menimbulkan pertanyaan atas kualitas dan kinerja tim kuasa hukum JR-Ance. Salah satu pihak yang ikut mempertanyakannya adalah pendukung JR Saragih, Ikhyar Velayati yang juga merupakan Ketua Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Sumut.
Menurut Ikhyar, seharusnya tim kuasa hukum JR-Ance dari awal sudah memahami, bahwa berdasarkan pasal 154 Undang-undang No.10 Tahun 2016, gugatan PT TUN yang dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut itu prematur.
Dia menjelaskan, aturan itu telah tegas menyebutkan bahwa gugatan diajukan ke PTTUN setelah seluruh putusan Bawaslu dilaksanakan oleh JR-Ance maupun KPU Sumut.
“Inti dari aturan itu, apabila pemohon masih tidak puas atas putusan Bawaslu Provinsi, maka bisa mengajukan gugatan atas sengketa tata usaha negara ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), paling lama 3 hari kerja sejak putusan keluarnya Bawaslu Provinsi. PTTUN kemudian memeriksa dan memutus gugatan pemohon paling lama 15 hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap,” kata Ikhyar.
Ikhyar juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap tim kuasa hukum JR-Ance. Menurut Ikhyar, gugatan akan lebih kuat jika diajukan ke PT TUN setelah Bawaslu mengeluarkan putusan atau setelah KPU Sumut merampungkan seluruh putusan Bawaslu.
“Tidak ada sebenarnya yang sulit ditafsirkan dalam aturan terkait gugatan sengketa pilkada ke PT TUN. Tapi kuasa hukum JR-Ance malah mengajukan gugatan yang prematur ke PT TUN. Kita sangat kecewa,” kesal Ikhyar.
Dia menambahkan, gugatan yang dinyatakan prematur oleh PT TUN tersebut akan memunculkan kecurigaan bahwa terdapat pihak-pihak internal yang ikut berusaha menjegal langkah JR-Ance untuk mengikuti Pilgub Sumut. (ali/mas/snc)
tambahandatadari:rmol.co