SimadNews.com-Supir angkot berinisial RPS alias Pak Andre (34), warga Jalan Dalil Tani Ujung, Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur, ditangkap personel Satres Narkoba Polresta Siantar, karena mangantongi narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polresta Siantar, AKP Eduar SH, menuturkan, penangkapan terhadap Pak Andre dilakukan pada Jumat 23 Agustus 2019 sore sekira pukul 16.00 WIB.
Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pria membawa sabu di sebuah warung di Jalan Dalil Tani Ujung.
Mendapat informasi itu, Personel Sat Narkoba berangkat melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan dan menemukan pria yang dicurigai yang sesuai dengan informasi, sedang duduk dibawah pohon coklat di samping warung.
Kemudian saat personel Sat Narkoba mendekat dan mencoba menangkap, Pak Andre melarikan diri dan langsung dikejar dan berhasil ditangkap dan disuruh kembali memungut bungkusan yang sempat dibuangya yang diketahui tiga plastik klip bening diduga berisi sabu.
Saat digeledah, dari kantong celana belakang ditemukan dompet berisi uang Rp100 ribu dan Hp merk VIVO. Selanjutnya Pak Andre dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Siantar, guna proses hukum lebih lanjut. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post