SimadaNews.com-Pria berinisial RP (25), warga Jalan Medan Kecamatan Tapian Dolok, ditangkap di salah satu lokasi Karaoke Jalan SM Raja Kota Siantar, Rabu (18/4) sekira pukul 11.30 WIB.
Data diperoleh, penangkapan terhadap RP berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan di lokasi karaoke salah satu hotel di Jalan SM Raja, ada seorang pria mengantongi sabu.
Mendapat informasi itu, personel Satnarkoba Polres Siantar melakukan penyelidikan. Dan saat personel polisi tiba di lokasi karaoke, melihat RP membuang bungkusan ke arah samping kanan lokasi karaoke.
Melihat itu, personel polisi langsung meminta RP mengambil bungkusan yang dibuang yang diketahui merupakan bungkusan minuman sashet yang di dalamnya berisi sabu seberat 0,23 gram. Dan setelah diinterogasi, RP digelandang ke Mapolres Siantar guna menjalani pemeriksaan.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi, membenarkan penangkapan itu dan RP dijerat pasal 114 subsider 112 Undang-undang No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ril/snc)