SimadaNews.com – Kepolisian Resor (Polres) Toba gelar press release kasus pembunuhan Lisbet Martalena Butar-butar (49), guru SD Lumban Lobu yang terjadi 24 Mei 2021, di Mapolres Toba, Jumat (28/05/2021).
Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya didampingi Wakapolres, Kompol Jonner Panjaitan dan Kasat Reskrim, AKP Nelson Sipahutar menyampaikan
“Tersangka ada 3 orang, ketiga tersangka residivis, pernah melakukan tindak pidana pencurian dan terakhir ini pencurian dilakukan dengan pembunuhan,” jelas Akala Jaya.
Dua dari tiga tersangka, YPT (24), dan NDN (16) sudah ditangkap sementara satu tersangka lainnya JH (15) masih dalam pencarian (DPO).
Barang bukti yang ditemukan adalah 1 celana dalam, 1 baju lengan pendek, 1 celana, sepasang sandal, 1 kain berwarna putih, 1 jaket warna hitam, 1 bungkus rokok, 1 unit sepedamotor dan kunci, tanpa nomor polisi.
Atas perbuatannya, tersangka disebutkan melakukan tindak pidana ‘telah melakukan kejahatan terhadap jiwa orang. Pasal yang dikenakan yakni pasal 339 Subs pasal 338 KUHPidana lebih subs 170 ayat (1) ke-3 atau Pasal 365 ayat (4) jo 53 KUHPidana jo Pasal 55, 56 KUHPidana Jo UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dimana ancaman hukuman penjara seumur hidup atau ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kapolres menguraikan kronologi kejadian sesuai hasil penyelidikan dengan motif awal perbuatan adalah pencurian.
“Untuk uraian singkat kejadian, pada Minggu 23 Mei 2021 pukul 00.00 malam, ketiga tersangka kumpul di salah satu warnet di Porsea dan di tempat itu direncanakanlah pencurian dimana salah satu tersangka JH menyampaikan bahwa dia punya target untuk pencurian,” terangnya.
Selanjutnya, tersangka JH mengakui bahwa lokasi pencurian tidak jauh dari tempat tinggalnya. JH menyampaikan bahwa di rumah si korban ini terdapat laptop, uang dan hp serta menjelaskan bahwa korban tinggal seorang diri.
“Kemudian setelah mereka sepakat, mereka berangkat pada pukul 01.30 di hari Senin dini hari, dengan menggunakan motor berbonceng tiga. Setelah sampai di Lumban Lobu mereka berhenti di kebun untuk memarkir motornya berjarak sekitar 500 meter, kemudian mereka jalan kaki melalui sawah,” jelas Akala.
Sampai di TKP, ketiga tersangka kemudian mengendap-endap di samping rumah ke arah jendela. Tersangka JH yang sudah mengetahui keadaan rumah itu, dijelaskan masuk dengan mencongkel jendela kamar sementara kedua orang rekannya menunggu di luar.
“Kemudian setelah JH masuk, terdengar suara hingga si korban terbangun dan menyalakan lampu di ruang tamu dan melihat si JH lalu si korban berteriak minta tolong. Karena panik akhirnya si JH mencoba untuk mendekap si korban. Korban meronta akhirnya si YPT masuk melalui jendela membantu JH yang sedang mendekap si korban,” katanya.
Akibat teriakan korban yang senantiasa meronta, JH menusuk bagian tubuh korban secara bertubi-tubi hingga tak berdaya.
“Setelah kejadian itu mereka kabur melalui pintu depan tanpa membawa barang apapun sesuai rencana mereka. Mereka kabur kembali ke tempat motor itu dan lari ke arah Laguboti. Di Laguboti itu para tersangka mencoba menggadaikan motor untuk dipakai melarikan diri,” sebutnya. (Jaya Napitupulu)

Discussion about this post