SimadaNews.com- Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menargetkan daerah bebas rabies terus bertambah. Penyakit rabies merupakan penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia (zoonosis) melalui gigitan hewan tertular, seperti: anjing, kucing, kera, rakun, dan kelelawar.
Selama 3,5 tahun, Kementan berhasil membebaskan 12 pulau dari penyakit rabies, diantaranya: Kepulauan Riau (2015), Pulau Mentawai, Sumbar (2015), Pulau Enggano, Bengkulu (2015), Pulau Meranti, Riau (2015), Pulau Weh (2016), Pulau Pisang, Lampung (2016), Bangka Belitung (2017), NTB (2017), Pulau Tabuhan, Lampung (2018), Pulau Tarakan (2018), Pulau Nunukan (2018) dan Pulau Sebatik Provinsi Kaltara (2018). Daerah-daerah tersebut berhasil menyusul beberapa wilayah yang sudah bebas Rabies sebelumnya, yaitu: Jawa Timur (1997), Jawa Tengah (1997), DI Yogyakarta (1997) dan DKI Jakarta (2004).
Untuk memperluas daerah pembebasan rabies, Kementan menyiapkan langkah mencegah penyebaran virus rabies. Salah satunya adalah dengan memberikan 1,5 juta dosis vaksin antirabies.
“Kami mengadakan 1,5 juta dosis vaksin antirabies dengan nilai sebesar Rp 35 miliar. Itu kita prioritasan untuk provinsi yang tertular rabies. Sedangkan daerah yang sudah dinyatakan bebas rabies tetap harus menguatkan imunitasnya pada Hewan beresiko agar kalau terjadi infeksi dari luar bisa kebal karena sdh mempunyai imunitas,” ujar Ditjen PKH I Ketut Diarmita, Jumat (9/11).