Menurut I Ketut Diarmita, wilayah yang dinyatakan bebas rabies memiliki sejumlah keunggulan. Pertama, status kesehatan wilayah akan meningkat karena tidak ada angka kematian akibat penyakit tersebut. kedua, peningkatan status kekebalan anjing dan populasi anjing dalam suatu wilayah dipastikan terkendali.
Ketiga, penghematan anggaran untuk pengendalian rabies pada hewan dan pembelian vaksin antirabies (VAR) bagi manusia. Keempat, status wilayah menjadi aman dan bebas rabies sehingga perdagangan, investasi, dan sektor pariwisata akan lebih maju. Tentunya hal ini berdampak positif pada peningkatan ekonomi wilayah.
Ditjen PKH juga mendorong pemerintah daerah untuk aktif mencegah rabies, sehingga hewan-hewan yang berpotensi menjadi sumber penyakit tersebut dikendalikan. Masyarakat juga semakin terdorong untuk berkomunikasi dengan aparat setempat untuk menindak mereka yang terkena penyakit ini, sehingga penyebarannya dapat dicegah.
Ia juga mengimbau agar daerah perbatasan atau wilayah pintu masuk baik pelabuhan maupun bandara meningkatkan kewaspadaan. “Aparat di sana harus bersinergi dengan petugas bandara dan maskapai untuk mendeteksi dan memberi pelayanan kepada warga yang mengidap virus tersebut,” ujar I Ketut.