Kedua, surveilans dilakukan oleh Balai Besar Veteriner (BBVET) Maros Sulawesi Selatan secara terencana dan periodik di wilayah risiko tinggi rabies. Ketiga, vaksinasi dilakukan di daerah berisiko tinggi untuk meningkatkan kekebalan baik pada anjing maupun kucing. Keempat, Melakukan manajemen populasi pada HPR. Terakhir, melaksanakan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE), kepada masyarakat serta advokasi kepada unsur musyawarah pimpinan daerah (Muspida) baik kabupaten/kota.
“Masyarakat berperan aktif. Mereka mampu mengendalikan dan mengawasi pergerakan hewan-hewan HPR seperti anjing dan lainnya. Kami pasti akan selalu berkomunikasi dengan mereka dan mengambil langkah-langkah pencegahan,” ungkapnya. (rel/snc)