SimadaNews.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali melakukan penahanan terhadap dua mantan anggota DPRD Sumatera Utara.
Mantan wakil rakyat itu, yakni Ahmad Hosein Hutagalung dan Mulyani. Keduanya terlibat dalam kasus dugaan penerimaan atau pemberian hadiah terkait fungsi dan kewenangan DPRD Provinsi Sumatra Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
“Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 16 Agustus 2020,” kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 28 Juli 2020.
Karyoto menyebutkan, Ahmad Hosein Hutagalung ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Mulyani ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.
“Sebelum dilakukan penahanan, KPK memastikan keduanya telah mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19,” ujar Karyoto.
Kini ada 14 legislator Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan atau pemberian hadiah terkait fungsi dan kewenangan DPRD Provinsi Sumatra Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Sebanyak 13 orang sudah ditahan KPK.
Para tersangka diduga berjemaah menerima uang ketok palu dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Duit tersebut untuk memuluskan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012 hingga 2014, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013 dan 2014, pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan 2019, serta menolak penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
Karyoto menambahkan, para tersangka dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana. (snc)
Sumber: Midcom
Editor:Hermanto Sipayung

Discussion about this post