SimadaNews.com-Walikota Siantar Hefriansah, kembali memperpanjang masa belajar mandiri di rumah bagi para pelajar di Kota Siantar hingga 25 Aprik 2020.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Walikota Siantar Nomor:420/1804/w/2020, tertanggal 9 Maret 2020, tentang perpanjangan proses belajar mengajar mandiri dalam pencegahan covid-19 pada satuan pendidikan.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepada PAUD/SD/SMP Negeri dan Swasta juga kepada Lembaga Kursus Pelatihan serta PKBM se-Kota Siantar, disebutkan, mencermati perkembangan covid-19 yang semakin meningkat di Indonesia dan perkembangan situasi Kota Pematangsiantar, maka demi mengantisipasi dan menjaga kesehatan lahi batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Surat edaran walikota itun juga menimbang Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Maklumat Kapolrsi, Keputusan Presiden dan Surat Edaran Walikota sebelumnya, sehingga diambil kebijakan yakni proses belajar mengajar mandiri yang seharusnya berakhir pada 11 April 2020, diperpanjang sampai tanggal 25 April 2020.
Surayt edaran itu sudah disampaikan kepada para kepala sekolah, dan terlihat sudah diterbitkan di websitresmi Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar per tanggal 9 April 2020. (snc)
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post