SimadaNews.com-Sebanyak 1.800 karyawan PTPN IV melalui Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) melakukan unjukrasa, terkait adanya upaya masyarakat menguasai lahan perkebunan Afdeing 3 Kampung Bah Damar, Kecamatan Dolok Marlawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (21/2) pagi.
Pantauan di lokasi, para karyawan protes atas sikap masyarakat yang berusaha menguasai 121 haktare lahan produktif yang merupakan unit usaha Kebun Dolok Ilir. Selain itu, jelas lahan itu memiliki Hak Guna Usaha (HGU) hingga Tahun 2030.
Selain berorasi, massa terlihat berjalan ke areal tanah negara yang dibangun rumah-rumah semi permanen dan meminta pemilik rumah meninggalkan lahan tersebut.
Para karyawan juga menyayangkan perbuatan penggarap yang mematikan pohon sawit dengan cara meracun dan membor batang hingga pohon sawit mati dan buahnya rusak.
“Kita semua harus mengikuti hukum berlaku. Kalau terus begini alam jadi rusak. Kalau pohon dibunuh begitu bagaimana karyawan melangsungkan hidup. Setiap mau panen kami juga diancam penggarap. Kita minta aparat kepolisian bisa segera menyelesaikan. Kami ingin barang-barang material bangunan rumah segera diangkat,” kata Ketua SPBU PTPN IV Wis Pramono Budiman.
Dia juga meminta, kepada para penghuni rumah sama-sama mengikuti peraturan berlaku. Kepada karyawan SPBUN diminta jangan bertindak anarkis sesama masyarakat.
“Sebagai karyawan yang baik. Mari sama-ama saling menjaga, jangan bertindak anarkis. Kita minta mereka merespon aksi kita demi ikuti peraturan berlaku,” tegasnya.
Para karyawan PTPN IV itu, hadir dari berbagai daerah wilayah PTPN IV. Di antaranya SPBN Laras, SPBUN Marihat, SPBUN Langkat, SPBUN Tobasari, SPBUN Bah Butong dan lainnya.
Mereka dengan tegas menyampaikan, tidak akan membiarkan sejengkal pun tanah milik negara diambil oknum penggarap. Mereka juga meminta menghentikan pembanguna rumah di lahan HGU PTPN IV.
Sedangkan salah seorang penghuni rumah di lahan itu, mengatakan bahwa ia menempati rumah sesuai dengan hak ulayat dari nenek moyang mereka. Katanya, sejak tahun 1954 neneknya telah berdomisili di lokasi dimaksud.
“Ini warisan nenek moyang kami yang haris kami perjuangkan. Kami bukan penggarap, tapi pihak perkebunan yang menggarap tanah kami,” lawannya.
Sementara Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi didampingi Wakapolres Kompol P Siagian turun langsung ke lokasi melakukan pengamanan, bersama 148 personel. Dia menyebutkan, pihaknya akan segera mendatangkan saksi ahli dalam permasalahan itu, guna mentaati proses hukum yang berlaku.
Tampak di lokasi, sudah berdiri 20 rumah permanen dihuni oleh masyarakat. Dan dari sumber yang dihimpun, lahan tersebut sudah lama menjali sengketa antara masyarakat dengan pihak perkebunan. (uis/mas/snc)