SimadaNews.com-Ratusan mahasiswa, pemuda dan pelajar di Kota Tebing Tinggi, Jumat 27 September 2019, melakukan unjukrasa menolak Rancangan Undang-undang KUH-Pidana, dan meminta pemerintah merevisi ulangan Undang-undang KPK yang baru disahkan.
Firdaus, salah seorang orator ketikada berada di depan Kantor DPRD Tebing Tinggi, menegaskan, aksi mereka murni hanya menuntuk supaya RUU KUH-Pidana dibatalkan, begitu juga dengan Undang-undang KPK.
Firdaus menuturkan, mereka menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja, menolak pasal-pasal prolematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reformasi agraria, mendesak pengesahan RUU penghapusan kekerasan seksual, mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis dan jurnalis di berbagai sektor yang masih berlangsung.
Mahasiwa juga mengutuk tindakan pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah NKRI dari Sabang sampai Merauke dan juga tindakan represif aparat terhadap mahasiswa yang melakukan unjukrasa dalam menyampaikan pendapat.
Setelah mahasiswa bergantian berorasi, Walikota Tebing Tinggi H. Umar Zunaidi Hasibuan dan beberapa Anggota DPRD diantaranya, Basaruddin SH, Imam Irdian Saragih SE, Ogamoto Hulu SH MH, menerima mahasiswa dan menyampaikan, apa yang menjadi aspirasi mahasiswa akan disampaikan kepada pemerintah pusat. Bahkan, Umar Zunadia, mengaku bersedia mengutus dua mahasiswa berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi.
Usai berdialog dengan Walikota Tebing Tinggi, mahasiswa pu dengan tertib membubarkan diri dari depan kantor DPRD. Dan selama unjukrasa berlangsung, mendapat pengamanan dari personel Polres Tebing Tinggi dan petugas Satpol PP. (snc)
Laporan: Hamonangan Silangit
Editor: Hermanto Sipayung