SimadaNews.com-Personel Polsek Parapat Polres Simalungun, menangkap seorang pria berinisial SD (59), di salah satu warung di Jalan Harangaol Kelurahan Tiga Raja Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kamis (25/7).
Dari tangan SD yang diketahui merupakan warha Jalan Air Limbah, Desa Pasaoran Ajibata Simalungun, disita barang bukti uang Rp121 ribu, satu kerta HPS bertulis tebakan angka dan lima lembar kertas bertuliskan angka-angka.
Informasi diperoleh, penangkapan terhadap SD berawal adanya laporan dari masyarakat kepada personel Polsek Parapat, yang menyebutkan di salah satu warung milik Marga Pasaribu di Kelurahan Tiga Raja, ada perjudian tebak angka.
Mendapat informasi itu, personel polisi melakukan penyelidikan dan menyaru menjadi pembeli. SD yang tidak sadar pembelinya adalah polisi, melayani pembeli itu. Namun setelah dimulai transaksi tebak angka itu, SD langsung ditangkap.
Selanjutnya, SD digelandang ke Mapolsek Parapat untuk proses hukum lebih lanjut. (snc)
LaporanL Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post