SimadaNews.com – Dua tersangka pemilik narkoba jenis sabu 1,52 gram, Ari dan DZ diamankan Sat Narkoba, Senin dini hari (21/06/2021).
Kasubag Humas, Iptu Agus menyebutkan ada seorang laki laki memiliki sabu yang meresahkan warga sekitar sedang berada dalam sebuah rumah di Jalan A Yani.
Selanjutnya, personil memperkenalkan diri dan mengamankan Ari serta melakukan penggeledahan dan ditemukan 3 paket sabu seberat 1,52 gram (netto 0,92 gram) yang disembunyikan dalam dompet di bawah tempat tidurnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang terlarang itu miliknya, sempat terucap dari dirinya nama dgn inisial DZ, personilpun melakukan pengembangan langsung menuju alamat yang disebut Ari serta membawa DZ ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi bersama barang bukti.
Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (***)