SimadaNews.com-Hendri alias Eggi (34), dituntut empat tahun penjara oleh jaksa Sai Sinto Purba SH, setelah mendengar keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan PN Tebing Tinggi, Selasa (16/10).
Saat membacakan tuntutan, disebutkan Hendri alias Enggi, ditangkap pada 15 Maret 2018 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Jalan Kebun Buah Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diperoleh personel Polres Tebing Tinggi, yang menyebutkan di rumah terdakwa sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Mendapat informasi itu, personel Polres Tebing Tinggi, melakukan penyelidikan ke rumah terdakwa.
Tiba di lokasi, langsung dilakukan penggerebekan dan penggeledahan kemudian ditemukan satu bungkus plastik berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Satu bungkus plastik berisi serbuk warna biru diduga extacy. Selanjutnya, satu set alat hisap sabu, satu buah korek api gas beserta jarum.
Setelah itu, dilakukan pemeriksaan di ruangan tamu dan ditemukan satu buah pipet plastik yang ujungnya runcing dan diakui bahwa narkotika jenis shabu dan extacy tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari JI’I (DPO) seharga Rp600 ribu.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (hot/snc)