SimadaNews.com-Direktorat Narkoba Polda Sumut, mengungkap modus baru peredaran sabu yang dilakukan jaringan peredaran narkoba antar provinsi. Para pengendar menjadikan kemasan Kopi Gayo sebagai kemasan sabu yang diedarkan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin, Sabtu 18 April 2020, di RS Bhayangkara Medan, menerangkan personel Direktorat Narkoba Polda Sumut, mengungkap peredaran sabu dan menangkap empat komplotan pengendar sabu.
Satu diantara empat tersangka terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan, saat dilakukan penangkapan. Sedangkan barang bukti sabu yang disita, sebanyak 4 Kg sabu.
Kapolda Sumut mengungkapkan, para tersangka dalam mengedarkan sabu sudah memakai modus baru karena tidak lagi memakai kemasan Teh Hijau Cina, melainkan dengan menggunakan bungkus Kopi Gayo yang berasal dari Aceh.
Diketahui, empat tersangka semuanya berasal dari Provinsi Lampung, yang merupakan jaringan antar provinsi Aceh dan Palembang, sedangkan sabu yang dibawa berasal dari Malaysia.
Kapolda Sumut menyebutkan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku kejahatan peredaran narkoba, dan terhadap tiga tersangka yang masih hidup akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undnag-undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Di kesempatan yang sama, Kapolda Sumut mengajak para jurnalis memberikan edukasi kepada masyarakat supaya waspada dengan peredaran narkoba.
Menurut Kapolda Sumut, saat ini Sumatera Utara tidak hanya menjadi tempat transit narkoba, namun sudah menjadi pasar tempat peredaranya, sehingga media harus bisa memberitakan apa saja yang berkaitan bahaya Narkotika, serta penyampaian atas kinerja Polri, yang selama ini tidak main-main dalam memberantas narkotika.
“Masyarakat juga harus membantu kepolisian. Mohon segera laporkan kepada aparat, apabila terdapat hal-hal yang memang mencurigakan. Lapor ke Kantor Polisi terdekat, agar ditindak lanjuti,” kata Irjen Pol Martuani.
Kapolda Sumut menyempatkan diri mewawancari tiga tersangka yang berhasil ditangkap. Kepada Kapolda Sumut, ketiga tersangka mengaku bahwa bandar sabu yang memakai modus baru menggunakan kemasan Kopi Gayo itu, adalah tersangka yang meninggal karena ditembak personel polisi saat penangkapan.
Ketiganya pun mengaku, setiap melakukan pengiriman barang (sabu) mereka memperoleh upah Rp25 juta per orang. (snc)
Laporan: Ali Silaban
Editor: Hermanto Sipayung