SimadaNews.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Siantar Simalungun Government Watch (SSGoW) tertanggal 2 Juli 2021 telah menyurati Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP-RI) Jakarta, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Cq Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) IVA Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Medan.
Surat tersebut dengan Nomor: 03/PS/SSGoW/BAPEDAS-HUT/VII/2021 tentang Dugaan Nepotisme/Persekongkolan Proyek Multi Years Pembuatan Tanaman RHL di Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Asahan Barumun, Kementerian Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021.
“Surat tersebut sudah dikirim ke tiga tujuan, namun, sampai sekarang belum ada tanggapan terhadap apa yang kami sampaikan. Kami melaporkan 11 perusahaan dengan pagu Proyek Multi Years Pembuatan Tanaman RHL di Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Asahan Barumun, Kementerian Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 sebesar Rp144.460.272.000,” kata Sekretaris Eksekutif SSGoW, Berlin Joni Saragih kepada wartawan di sekretariat Jalan Marimbun No 46, Kota Pematangsiantar, Sabtu (31/07/2021).
Berlin Joni Saragih menyampaikan, ke-11 perusahaan tersebut, yakni PT JLM, Jalan Padangsidempuan, Sipirok Km 22 Dusun Garonggang Marisi, Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Akta Pendirian/Anggaran Dasar No 47 Tanggal 19 Nopember 2018, memenangkan lelang dengan pagu, Rp17.602.866.000.00, dan PT WSA, Jalan Padangsidempuan, Sipirok, Km 22 Dusun Garonggang Marisi, Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Akta Pendirian/Anggaran Dasar No 48 Tanggal 19 Nopember 2018, juga 9 perusahaan lainnya masuk dalam laporan dugaan persekongkolan/nepotisme tersebut.
Kemudian, FBI Jalan Rakkuta Sembiring No 150, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar dengan pagu Rp 11.739.180.000, CV AL, Jalan Enggang No 07, Kota Pematangsiantar dengan pagu Rp18.293.555.500, CV Wahana Baru, Pasar IV Desa Naga Jaya, Bandar Huluan, Kabupaen Simalungun dengan pagu Rp10.632.667.500, CV GL, Jalan Deyah, Kota Pematangsiantar dengan pagu Rp13.832.666.000, CV RA, Jalan Seram No 66, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dengan pagu Rp18.587.033.000, CV AS, Desa Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar dengan pagu Rp13.010.924.000, CV VL, Jalan Singosari No 6G, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dengan pagu Rp12.941.975.000, CV CTM, Jalan Melati No 30B, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pemaangsiantar dengan pagu Rp13.062.336.000, dan CV PGA, Jalan MH Sitorus No 1, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dengan pagu 14.767.069.000.
ALAMAT DAN KANTOR SULIT DITEMUKAN
Menurut Berlin Saragih, terhadap ke-9 perusahaan tersebut, alamat dan kantor perusahaan sulit ditemukan sehingga dinilai tidak memenuhi standar
“Ada dugaan perusahaan-perusahaan pemenang lelang tersebut, salah satunya berhubungan dengan mantan pejabat Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Asahan Barumun, yakni CV PGA,” kata Berlin Saragih.
MEMINTA MEMERIKSA DUGAAN PELANGGARAN
Kemudian, dalam surat tersebut, SSGoW meminta kepada LKPP RI agar memeriksa dugaan pelanggaran terhadap praktik nepotisme/persekongkolan yang dilakukan Pokja/Panitia Tender Proyek Multi Years Pembuatan Tanaman RHL di Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Asahan Barumun, Kementerian Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021
“Dalam surat tersebut, kita juga meminta Kepala Kejati Sumut menindak dengan tegas Pokja/Panitia Tender Proyek Multi Years Pembuatan Tanaman RHL di Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Asahan Barumun, Kementerian Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 karena diduga telah melakukan perbuatan/tindakan melawan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Berlin Saragih.
Selanjutnya, SSGoW meminta Kepala BPK-RI Auditorat IVA yang mempunyai tugas memeriksa Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, agar melakukan audit terhadap penggunaan Dana APBN pada Proyek Multi Years Pembuatan Tanaman RHL di Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Asahan Barumun, Kementerian Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021.
“Kita berharap masalah ini mendapat perhatian dari tiga lembaga yang kita surati, karena pekerjaan proyek ini sudah memasikan tahun anggaran 2021,” kata Berlin Saragih. (***)