SimadaNews.com – Polres Batubara Polda Sumut melalui Operasi Kancil Toba yang dimulai 22 Oktober 2021 selama 21 hari dengan sasaran pencurian dan penadahan pencurian sepeda motor (curanmor), berhasil mengamankan tersangka pencurian sepedamotor.
Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim, AKP Fery Kusnadi menjelaskan tersangka Iswan alias Iwan (42), mengaku warga Dusun X, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara namun sesuai KTP di Lingkungan 31, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, melakukan pencurian sepedamotor dan 2 tabung elpiji isi 3 kg, Kamis 21 Oktober 2021, di rumah Ali Safrizal, perumahan Perkerbunan Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Limapuluh.
Hal itu disampaikan pada Konferensi Pres, Jumat (22/10/2021) di halaman Kantor Satreskrim Polres Batu Bara Polda Sumut.
Kapolres juga memaparkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jalan umum Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka dengan tersangka Riki Handoko alias Riki alias Banjar (25) warga Desa Lalang,Kecamatan Medang Deras bersama Pany Hermansyah alias Pany (21) warga Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, melakukan pencurian 1 handphone dan uang Rp125.000 dari korban Samsidar Damanik (41) warga Dusun V,Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka yang sedang berkendara motor.
Pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku pasal 365 ayat 2 ke 2 dari KUHPidana. (Martua Nainggolan)