SimadaNews.com-Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwas) Kecamatan Raya Kahean, melakukan rekrutmen calon Panwas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Panwas Kecamatan Raya Kahean Mantrison Sinaga, Kamis 1 Oktober 2020, menjelaskan pihaknya melakukan pendaftaran seleksi Panws TPS mulai 30 September hingga 2 Oktober 2020.
Setelah berkas pendaftaran diterima, ihaknya akan melakukan verifikasi berkas para pendaftar mulai 3 Oktober hingga 15 Oktober 2020.
Mantrison menuturkan, setiap calon pengawas TPS akan diterima minimal dua orang untuk masing-masing TPS, dan bila jumlah pendaftar kurang dari dua orang, maka jadwal pendaftaran akan diperpanjang.
Mantrison menjelaskan, adapun syarat menjadi pengawas TPS adalah warga Raya Kahean minimal berusia 25 tahun, memiliki pendidikan minimal SLTA sederajat dan tidak terdaftar sebagai pengurus atau aktivitas partai politik, serta menyerahkan pas photo ukuran 3×4 sebanyak dua lembar dengan latar belakang warna merah.
Mantrison mengucapkan, bahwa pelantikan para calon panwas yang memenuhi persyaratan akan dilakukan pada 16 Noveber 2020.
Dia menambahkan, pembentukan Panwass TPS bertujuan untuk terciptanya pilkada yang jujur, bersih dan berintegritas serta bermartabat.
“Jadi kami, menunggu warga pendaftaran warga yang ingin menjadi pengawas TPS. Dan diharapkan, saat mengantarkan berkas pendaftaran ke kantor Panwascam, para pendaftar tetap mematuhi protokol kesehatan dan jangan lupa pakai masker,” kata Mantrison. (snc)
Laporan:Jenro Purba
Editor:Hermanto Sipayung