SimadaNews.com-Personel Polsek Siantar Martoba, menangkap pria berinisial PAR alias Pari (20), warga Jalan Rakuta Sembiring, Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu 29 Pebruari 2020, siang sekira pukul 12.30 WIB.
Pari ditangkap, sesuai hasil penyelidikan kasus pencurian yang dilakukan di rumah pedagang kue bernama Rosmini (45) warga Jalan Rakutta Sembiring Lorong XX Kelurahan Naga Pita.
Kapolresta Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Rusdi Ahya, Minggu 1 Maret 2020, menerangkan, sesuai hasil penyelidikan, aksi pencurian yang dilakukan Pari, Jumat 28 Pebruari 2020, pagi sekira pukul 09.00 WIB, kali pertama diketahui Rosmini.
Pagi itu, Rosmini baru sampai di rumah sepulang mengantarkan dagangan kuenya ke sejumlah warung. Begitu tiba di rumah, Rosmini terkejut melihat dinding seng kamar mandi rumahnya telah terbuka.
Rosmini melihat, dinding seng itu terbuka karena ada congkelan. Selanjutnya, Rosmini memerikas isi rumah, dan mengetahui barang-barangnya hilang, berupa dua handphone merk Vivo warna biru Y 12 dan satu charger warna putih, yang sebelumnya ditinggalkan di atas kulkas.
Kepada personel Polsek Martoba, Rosmini mengaku mengalami kerugian Rp3 juta.
Iptu Rudi Ahya melanjutkan, atas laporan Rosmini, personel Polsek Siantar Martoba, melalukan rangkaian penyelidikan dan m meminta keterangan dari sejumlah warga.
Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian di rumah Rosmini mengarah kepada Pari. Dan akhirnya, personel Polsek Siantar Martoba berhasil nenangkap Pari.
IPtu Rudi Ahya menambahkan, dari tangan Pari disita barang bukti, satu Handphone merk Vivo warna Biru Y 12, satu Handphone merk Realme warna merah, satu charger warna putih, dua kotak HP merk Vivo Y 12, dan uang tunai Rp900 ribu. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung