Simada News
Selasa, 1 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home Sudut Pandang

Pelibatan Masyarakat Pemilih dalam Pemilu Melalui Sekolah Kader Pengawas Partisipatif 

Oleh: David Indrawan S.Pt

Simadanews.com by Simadanews.com
12 Juni 2023 | 11:28 WIB
in Sudut Pandang
Share on FacebookShare on Twitter

BERDASARKAN Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 1 ayat 1 disebutkan, pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara pada pasal 1 ayat 7 dinyatakan, penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu.

Unsur KPU terdiri atas KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN.

Sedangkan unsur Bawaslu terdiri atas Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.

Selain penyelenggara pemilu yang disebutkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, saat ini juga dikenal adanya pengawas partisipatif yang sudah mulai dikenal dan ada sejak Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, juga Pemilihan Umum Legislatif tahun 2019. Ide adanya pe1ngawasan pemilu partisipatif berawal dari keinginan untuk mewujudkan sistem pemilu yang jujur dan adil (jurdil).

Sekolah Kader Pengawas Partisipatif
Bawaslu yang bertugas sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu tentunya yang menjadi penggerak adanya pengawasan pemilu partisipatif ini.

Hal ini adalah hal yang wajar karena dalam praktiknya, tugas pengawasan pemilu membutuhkan dukungan dari banyak pihak, yang salah satu caranya dengan mengajak segenap kelompok masyarakat terlibat dalam kegiatan pengawasan.

Hal ini dimaksudkan untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu demokrasi, mewujudkan integritas penyelenggaraan pemilu, serta memastikan pemilu dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk itu, Bawaslu hendaknya membangun dan melibatkan segenap kelompok masyarakat untuk terlibat dalam partisipasi pengawasan di setiap tahapan pemilu. Sebab, partisipasi politik merupakan salah satu wujud implementasi kedaulatan rakyat yang sangat fundamental dalam proses demokrasi.

Partisipasi masyarakat dalam pengawalan pemilu bukan hanya dalam kegiatan datang ke TPS dan menggunakan hak pilih, tapi juga perlu diwujudkan dengan ikut serta melakukan pengawasan pada tiap tahapan pemilu.

Pengawasan pemilu ini juga menjadi salah satu sarana pembelajaran politik yang baik bagi pemilih. Pemilih dapat secara langsung terlibat dalam pengawasan pemilu, pemilih dapat mengikuti dan merasakan secara langsung dinamika politik yang terjadi dan secara tidak langsung pemilih dapat belajar tentang tangung jawab penyelengaraan pemilu.

Saat ini, dalam upaya sosialisasi dan transfer pengetahuan serta keterampilan pengawasan pemilu, Bawaslu menginisiasi adanya Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP). SKPP adalah gerakan bersama antara Bawaslu dengan mansyarakat untuk menciptakan proses pemilu yang berintegritas.

Dalam SKPP ini, Bawaslu menyediakan layanan pendidikan tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu, dan masyarakat pemilih bisa ikut serta untuk berpartisipasi mengawasi penyelenggaraan Pemilu.

SKPP ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis tentang pengawasan bagi kader-kader pengawas dan pemantau pemilu, serta sarana berbagi pengetahuan dan keterampilan tentang partisipasi masyarakat.

Utamakan Pencegahan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan mandat kepada jajaran Bawaslu di semua tingkatan untuk melakukan pengawasan pemilu, di mana saat ini derajat independensi dan tugas wewenang pengawasan pemilu semakin menguat.

Independensi ini merujuk pada proses rekrutmen pengawas pemilu berasal dari kelompok masyarakat independent atau non partisan. Sehingga penguatan tugas dan wewenang terlihat bagaimana Bawaslu dapat tampil lebih powerfull dibandingkan dengan sebelumnya hanya sebagai “hakim garis”.

Saat ini ada pergeseran orientasi tugas dari sebelumnya pengawasan diarahkan pada penemuan pelanggaran, kini lebih pada pengawasan pemilu mengedepankan kegiatan pencegahan terjadinya pelanggaran.

Selain itu, indikator keberhasilan pengawasan pemilu juga terjadi perubahan, yaitu lebih pada seberapa efektif upaya pencegahan pelanggaran pemilu dapat dilakukan oleh lembaga pengawas pemilu. Oleh karena itu, diperlukan adanya sinergitas pengawasan antara Bawaslu dengan masyarakat.

Pengawasan partisipatif ini adalah bagaimana masyarakat dapat ikut serta mengawasi penyelenggaraan Pemilu baik dalam masa kampanye, masa tenang dan hari H pemilihan.

Aktivitas yang dapat dilakukan yaitu dengan memantau atau mengawasi pelaksanaan pemilu, melaporkan adanya pelanggaran pemilu, menyampaikan informasi adanya dugaan pelanggaran pemilu, dan juga ikut serta dalam mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.

Pengawasan partisipatif ini merupakan salah satu upaya dalam mengubah kekuatan moral menjadi gerakan sosial yang harus dibarengi dengan pengetahuan dan keterampilan tentang kepemiluan dan teknik pengawasan yang baik.

Pengawasan partisipatif ini harus dibagun atas dasar kesadaran, kerelawanan dan panggilan hati untuk ikut serta dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas.
Untuk itu, Bawaslu haruslah melakukan pendidikan dan pelatihan pengawasan partisipatif untuk mempersiapkan kader penggerak pengawasan partisipatif dalam masyarakat yang diharapkan dapat menduplikasi sistem pengawasan partisipatif ini dalam komunitas-komunitas di masyrakat.

Kader Penggerak Masyarakat
Dari SKPP diharapkan akan muncul aktor pengawasan partisipatif pemilu serta kader yang menggerakkan masyarakat untuk turut mengawasi pemilu di semua lapisan masyarakat.

Diharapkan peserta SKPP nantinya mampu menjadi pengawas pemilu partisipatif dan penggerak masyarakat untuk lebih terlibat dalam pengawasan pemilu secara partisipatif di daerah masing-masing. Sesuai dengan isi Modul Sekolah Kader Pengawas Partisipatif Tingkat Dasar, yang disusun oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, calon kader pengawas partisipatif akan diajak mengenal nilai-nilai dasar kode etik yang harus dijunjung tinggi sebagai kader pengawas.

Seorang pengawas partisipatif juga diajak mengenal berbagai hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan di Indonesia dan kecakapan dasar yang diperlukan oleh seorang pengawas partisipatif.

Melalui kegiatan SKPP diharapkan dapat membangun karakter pengawas pemilu partisipatif yang memiliki moral yang baik, yang diharapkan dapat mereduksi konflik sosial dan untuk mengembangkan kerjasama sosial.

Karena pemilu adalah sarana partisipasi politik warga negara sebagai wujud nyata kedaulatan rakyat, maka di sebuah negara demokrasi, pemilu harus dilakukan secara sungguh-sungguh, jujur, adil, denghan melibatkan masyarakat.

Pemilu bukanlah sekedar ajang seremonial politik semata, namun masyarakat harus menjadi subyek dalam proses pemilu. Keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal proses pemilu akan sangat menentukan kualitas demokrasi itu sendiri.

Pengawasan partisipatis yang dilakukan oleh masyrakat adalah usaha untuk mewujudkan warga negara yang aktif dalam mengikuti perkembangan pembangunan demokrasi. Pengawasan juga menjadi sarana pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat pemilih.

Dan pada akhirnya, pengawasan partisipatif ini yang akan membantu masyarakat pemilih untuk menjadi pemilih yang kritis dan sadar dalam menentukan pilihan. Diharapkan, dalam jangka panjang, pengawasan partisipatif ini menjadi modal untuk mewujudkan Pemilu yang benar-benar demokratis dan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. (*)

David Indrawan, S.Pt – Pengurus Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kabupaten Klaten

 

Share220Tweet138Pin50

Berita Terkait

PILKADA 2024, ANAK MUDA BISA APA?

02/07/2024

PEMILU  Tahun 2024 sudah selesai, sebentar lagi pemilihan kepala daerah yang hakikinya dilaksanakan sekali setiap lima tahun akan dimulai. Secara...

Aspek Positif dan Negatif dari Perubahan Umur Calon Presiden dan Wakil Presiden

04/06/2024

PEMILIHAN Presiden pertama kali di Indonesia bukan dari pemilihan umum yang langsung dipilih oleh rakyat. Pemilihan Presiden pada awal tahun...

Prof Dr Heri Budi Wibowo

Indonesia Menuju Swasembada Pangan dan Makan Siang Gratis dengan Modifikasi Cuaca

17/05/2024

KETAHANAN pangan menjadi salah satu sasaran program jangka Panjang pemerintah sampai tahun 2040 menuju Indonesia emas. Target utama dari ketahanan...

Pematangsiantar Butuh Pemimpin Berani dan Akses Alternatif Hadirkan Dana Pembangunan

16/04/2024

SimadaNews.com-Pemilihan kepala daerah, termasuk di Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan pada tahun ini. Sejumlah calon wali kota potensial telah mulai muncul...

Selamat Datang Era Legitimasi Vs Legalitas

16/02/2024

PUJI Syukur pada Sang Ilahi ! Pemilu Serentak 2024 sampai saat ini berjalan sesuai agendanya.. Ternyata jnggulan pilihan politik perwakilan...

Tolak Masa Jabatan Kades 8 Tahun!

13/02/2024

SimadaNews.com-Revisi UU Desa telah sampai kepada tahap pembahasan tingkat I oleh DPRRI melalui Baleg dengan Pemerintah dalam hal ini Kementerian...

Berita Terbaru

News

Pemuda asal Langkat Ditangkap di Pematangsiantar, Miliki 12 Paket Sabu Siap Edar

1 Juli 2025 | 01:49 WIB
News

Muhammad Alwi Hasbi Silalahi Resmi Dilantik sebagai Ketua PBVSI Pematangsiantar Periode 2025–2029

30 Juni 2025 | 22:40 WIB
News

Jelang Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark, Bupati Samosir Tegaskan Komitmen Dukung dengan Geosite Terawat

30 Juni 2025 | 22:30 WIB
News

Next Sumatera 2025 Perkuat Literasi AI bagi UMKM dan Kreator Digital

30 Juni 2025 | 22:03 WIB
News

Pemko Pematangsiantar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Jalan Handayani Bahkapul

30 Juni 2025 | 20:32 WIB
News

Indibiz Telkom Dukung Produktivitas Bisnis di Era Hybrid dengan Koneksi Internet Andal

30 Juni 2025 | 20:06 WIB
News

Sidang Sinode Bolon GKPS ke-46 Siap Digelar, Momentum Besar Bagi Masa Depan Gereja

30 Juni 2025 | 18:25 WIB
News

Bengkel Sepedamotor di Jalan Handayani Siantar Ludes Terbakar

29 Juni 2025 | 21:44 WIB
News

Libur Sekolah, Samosir Dibanjiri 40 Ribu Wisatawan! PAD Tembus Rp 866 Juta

29 Juni 2025 | 21:26 WIB
News

Kolaborasi TPL, Dr’s Koffie, dan IEAM Hadirkan Pengobatan Gratis untuk Ratusan Warga Toba

29 Juni 2025 | 18:03 WIB
News

Telkom Perkuat Digitalisasi PT Gadai Ogan Baru Melalui Layanan Indibiz Ruko

29 Juni 2025 | 13:49 WIB
News

Wabup Samosir Harap Peradi Pergerakan Bantu Promosi Pariwisata Melalui Rapimnas di Samosir

28 Juni 2025 | 19:29 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor