• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsRegional

Pemerintah akan Kembali Berlakukan PSBB Ketat di Jawa dan Bali 11-25 Januari

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
6 Januari 2021 | 18:47 WIB
Rubrik: Regional
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com – Presiden Joko Widodo menyinggung berbagai negara yang melakukan lockdown atau karantina wilayah seiring dengan meningkatnya kasus positif Covid-19.

Ia menjelaskan berbagai kota di negara lain, seperti Bangkok, Tokyo, dan London, dalam keadaan darurat sehingga kebijakan lockdown diberlakukan kembali.

Peningkatan kasus positif virus corona pun masih terjadi di tanah air. Maka dari itu, ia mengimbau semua pihak untuk terus menerapkan protokol kesehatan, apalagi ia melihat tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkannya sudah mulai menurun.

Pemerintah, ujarnya, juga akan terus meningkatkan tiga T, yakni testing, tracing dan treatment. 

“Karena dari survei yang kita lakukan sekarang ini motivasi disiplin terhadap protokol kesehatan masyarakat itu berkurang. Memakai masker, mencuci tangan menjaga jarak ini berkurang. Oleh sebab itu saya minta kepada para gubernur agar menggencarkan kembali masalah yang berkaitan dengan kedisiplinan protokol kesehatan, disiplin terhadap protokol kesehatan, karena tadi surveinya memang disiplin terhadap protokol kesehatan ini menurun,” ungkapnya dalam Rapat Terbatas, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/1).

PSBB Jawa dan Bali

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam telekonferensi pers usai rapat terbatas mengatakan guna menekan laju perebakan virus corona di tanah air, maka pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan PSBB secara mikro di wilayah Provinsi Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Kebijakan ini diambil karena di provinsi, serta kabupaten/kota tersebut jumlah kasus aktif dan tingkat kematian akibat corona selalu di atas rata-rata nasional, sedangkan tingkat kesembuhannya selalu di bawah rata-rata nasional. Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur di ruang isolasi dan unit perawatan intensif (Intensive Care Unit) untuk pasien Covid-19 di atas 70 persen.

PSBB yang diberlakukan kali ini adalah membatasi kapasitas tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen; kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online; sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas terbatas; jam operasional di pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00 WIB: dan kapasitas duduk di café dan restoran dibatasi maksimal 25 persen, sementara layanan take away atau delivery tetap diizinkan.

PSBB kali ini juga mengizinkan kegiatan konstruksi tetap berlangsung 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sementaratempat ibadah dapat beroperasi dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya diberhentikan sementara, sedangkan kapasitas dan jam operasional moda transportasi akan diatur untuk menghindari kerumunan banyak orang.

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan dilakukan pada tanggal 11 januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi. Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat, untuk pelaksanakan protokol kesehatan, meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan oleh Satpol PP, aparat kepolisian dan TNI,” jelas Airlangga. (***)

Peristiwa

Alumni UHKB Nommensen Pematangsiantar Diminta Jadi Generasi Unggul, Berkarakter, dan Berdampak

20 Juni 2026 | 20:33 WIB
Peristiwa

Residivis Narkoba Kembali Dibekuk, Polres Tebing Tinggi Sita 18,47 Gram Sabu

20 Juni 2026 | 19:47 WIB
Pesona

Tiga Dermaga Resmi Jadi Aset Pemkab Samosir, Perkuat Konektivitas dan Pariwisata Danau Toba

20 Juni 2026 | 15:15 WIB
Peristiwa

Truk Fuso Milik PTPN IV Terlibat Kecelakaan dengan Sepeda Motor di Simarimbun, Pengendara Luka-luka

20 Juni 2026 | 10:48 WIB
Peristiwa

Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora Parluasan Diverifikasi, Pemko Siantar Percepat Penyaluran Bantuan

20 Juni 2026 | 08:44 WIB
Pesona

Vandiko Gultom Resmikan Bengkel Kapal Permanen Pertama di Danau Toba, Keselamatan Pelayaran Makin Terjamin

19 Juni 2026 | 22:42 WIB
Peristiwa

Kapolda Sumut Rotasi Jabatan Strategis di Polres Siantar-Simalungun

19 Juni 2026 | 22:26 WIB
Peristiwa

Kasus Pembunuhan Jaka Malau di Taman Bunga! Polisi Sudah Tahan Dua Pelaku, Empat Lagi Diburu

19 Juni 2026 | 20:34 WIB
Peristiwa

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Siantar Barat Salurkan Bansos ke Panti Asuhan Taruna Melati Muhammadiyah/Aisyiyah

19 Juni 2026 | 12:52 WIB
Pesona

Bupati Samosir Terima Hibah Aset Rp22,8 Miliar dari Kementerian PU, Perkuat Pariwisata dan Lingkungan Berkelanjutan

19 Juni 2026 | 11:31 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto