• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsKesehatan

Pemerintah Tetap Memperketat Pintu Masuk ke Indonesia

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
16 Oktober 2021 | 20:40 WIB
Rubrik: Kesehatan
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com – Untuk mencegah masuknya varian baru COVID-19, pemerintah Indonesia memperketat setiap warga negara Indonesia (WNI) maupun WN asing (WNA) yang datang ke Indonesia.

Setiap pelaku perjalanan internasional diwajibkan melakukan tes RT-PCR, vaksinasi dosis lengkap, serta karantina dengan rentang waktu lima hari dan 14 hari. Tergantung pada eskalasi kasus di negara asal.

Ketentuan baru ini tertuang dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Titik Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.

Berdasarkan keterangan resmi yang dilansir InfoPublik Sabtu (16/10/2021), keputusan tersebut mulai berlaku per 13 Oktober 2021. Sebelum masuk ke wilayah Indonesia, para pelaku perjalanan internasional diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

“Antara lain kewajiban vaksinasi dosis lengkap, hasil negatif RT-PCR dari negara asal, beberapa persyaratan lain untuk pelaku perjalanan wisata. Kemudian hasil negatif RT-PCR dari negara asal, setibanya di Indonesia, WNI/WNA wajib melakukan RT-PCR kembali,” seperti yang dikutip.

Apabila hasil positif segera dilakukan di perawatan di pusat isolasi untuk yg gejala ringan, sedangkan gejala berat dirawat di rumah sakit. Pembiayaan selama isolasi maupun perawatan akan ditanggung pemerintah bagi WNI, sementara untuk WNA atas biaya sendiri.

Apabila hasil RT PCR negatif, maka akan dilanjutkan karantina selama lima hari atau 14 hari. Hari ke-4 dilakukan tes RT-PCR kembali, jika hasil negatif maka karantina selesai.

Ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki wilayah Indonesia tanpa terkecuali. Untuk itu, harus diikuti dengan sebaik-baiknya sebagai bagian dari langkah pencegahan terhadap penyebaran COVID-19. (***)

Peristiwa

Alumni UHKB Nommensen Pematangsiantar Diminta Jadi Generasi Unggul, Berkarakter, dan Berdampak

20 Juni 2026 | 20:33 WIB
Peristiwa

Residivis Narkoba Kembali Dibekuk, Polres Tebing Tinggi Sita 18,47 Gram Sabu

20 Juni 2026 | 19:47 WIB
Pesona

Tiga Dermaga Resmi Jadi Aset Pemkab Samosir, Perkuat Konektivitas dan Pariwisata Danau Toba

20 Juni 2026 | 15:15 WIB
Peristiwa

Truk Fuso Milik PTPN IV Terlibat Kecelakaan dengan Sepeda Motor di Simarimbun, Pengendara Luka-luka

20 Juni 2026 | 10:48 WIB
Peristiwa

Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora Parluasan Diverifikasi, Pemko Siantar Percepat Penyaluran Bantuan

20 Juni 2026 | 08:44 WIB
Pesona

Vandiko Gultom Resmikan Bengkel Kapal Permanen Pertama di Danau Toba, Keselamatan Pelayaran Makin Terjamin

19 Juni 2026 | 22:42 WIB
Peristiwa

Kapolda Sumut Rotasi Jabatan Strategis di Polres Siantar-Simalungun

19 Juni 2026 | 22:26 WIB
Peristiwa

Kasus Pembunuhan Jaka Malau di Taman Bunga! Polisi Sudah Tahan Dua Pelaku, Empat Lagi Diburu

19 Juni 2026 | 20:34 WIB
Peristiwa

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Siantar Barat Salurkan Bansos ke Panti Asuhan Taruna Melati Muhammadiyah/Aisyiyah

19 Juni 2026 | 12:52 WIB
Pesona

Bupati Samosir Terima Hibah Aset Rp22,8 Miliar dari Kementerian PU, Perkuat Pariwisata dan Lingkungan Berkelanjutan

19 Juni 2026 | 11:31 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto