SimadaNews.com-Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemko Tebingtinggi menjalin kerjsama MoU dengan Kejaksaan Negeri Tebingtinggi dalam Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara, Rabu (14/3) di Resto Bayu Lagon I Jalan Gatot Subroto disaksikan Walikota H Umar Zunaidi Hasibuan.
Penandatanganan jalinan kerjasama dilakukan antara Kepala BPKPAD Jefry Sembiring dan Kepala Kejaksaan Negeri Tebingtinggi H Fajar Rudi Manurung.
Walikota Umar Zunaidi Hasibuan mengatakan, jaksa merupakan patner kerja yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja aparatur sipil Negara (ASN).
Umar mencontohkan, Bakorpakem yang selama ini bekerjasama dengan Kesra telah menghasilkan kerjasama yang baik, demikian juga dalam hal penataan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hasilnya juga maksimal.
“Hari ini penataan aset dan keuangan daerah yang bisa meningkatkan PAD ini merupakan bagian yang harus kita targetkan sehingga PAD kita meningkat, jadi aset-aset yang tidak terkelola dengan baik bisa difungsikan dan kita maksimalkan menjadi pendapatan asli daerah Kota Tebingtinggi,” katanya.
Menurut walikota, ada beberapa hal yang harus diubah untuk meningkatkan PAD, antara lain bagaimana selama pesimis diubah menjadi sikap optimis. Dan syaratnya adalah, harus punya ilmu, strategi, komitmen dan kemauan.
Pada kesempatan itu, Umar berharap, pajak yang 10 persen dikelola dengan sistem online di tempat-tempat usaha seperti hotel dan restoran, sehingga diketahui setiap hari ada berapa orang yang makan dan berapa yang harus disetor pemilik usaha tidak larut dan selalu dalam pantauan kita.
Walikota menambahkan, Pemko Tebing Tinggi harus selalu berupaya meningkatkan kinerja dan berharap kegiatan itu merupakan langkah dan sebuah lompatan yang baik sehingga bisa meningkatkan PAD. (hot/mas/snc)