SimadaNews.com-Personel Polsek Medan Helvetia, berhasil menangkap pencuri becak motor (betor) bernama Reza Ardiansah, dari lokasi persembunyiannya. Selain menangkap Reza, persoel polisi juga menangkap penadah hasil curian.
Informasi diperoleh dari pihak Polsek Medan Helvetia, menyebutkan, Reza mencuri bettor milik Pagar Napitupulu (35) warga Jalan Sempurna Pasar IV Kelurahan Cinta Dame Medan Helvetia, Jumat (18/1) sekira pukul 20.30 Wib.
Setelah hampir sebulan dilaporkan Pagar, personel polisi mendapat informasi bahwa Reza sedang berada di Simpang Pos Medan Selayang, Sabtu (2/3).
Mendapat informasi itu, personel polisi melakukan penyelidikan dan menemukan Reza dan langsung digelandang ke Mapolsek Medan Helvetia.
Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan terhadap Reza, personel polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap penadah hasil curian Reza yakni, Heri (32) warga JalanPurwadadi Stabat, Senin (3/3).
Kini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolsek Medan Helvetia. Reza dijerat pasal 372 KUH-Pidana sedangkan Heri dijerat pasal 480 KUH-Pidana. (ali/snc)