SimadaNews.com – Tersangka AFS (31) warga Dusun II, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara diringkus tim Reskrim Polsek Indrapura, yang melakukan pencurian dengan mencongkel pintu belakang rumah korban, Ori Anto Sagala (33) warga yang sama, Senin (22/03/2021).
Tersangka diringkus polisi, hanya beberapa jam usai menjalankan aksinya. Dari rumah korban, tersangka menggondol uang tunai Rp8.055.000 dan dua perhiasan emas berbentuk cincin.
Peristiwa tersebut diketahui korban yang terbangun pada pukul 04.00 Wib Senin (22/03/2021).
Melihat tempat penyimpanan uang acak-acakan korban menaruh curiga. Setelah melakukan pemeriksaan, korban baru menyadari sejumlah uang dan dua bentuk cincin emas telah hilang dari tempatnya. Pagi harinya, korban membuat laporan di Polsek Indrapura.
Menerima laporan, Kapolsek Indrapura, AKP Sandi menugaskan Kanit Reskrim Iptu Ahmad Fahmi beserta anggota melakukan penyelidikan.
Hanya dalam waktu singkat tim Unit Reskrim mengetahui identitas tersangka AFS yang tidak lain tetangga korban dan mengetahui keberadaan tersangka.
Tanpa menunggu lama, personil mendatangi lokasi tersangka dan meringkus tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
Tersangka mengaku melakukan pencurian di rumah korban dan menggondol uang tunai Rp8.055.000 dan dua perhiasan emas berbentuk cincin.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diboyong ke Mapolsek Indrapura.
Dikatakan Kapolsek, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 Ke 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun. (Martua Nainggolan)