SimadaNews.com – Komisioner Bawaslu Simalungun, Boby D Purba menyampaikan bahwa Bawaslu Simalungun telah menghentikan laporan pasangan calon nomor urut 2, Muhajidin Nur Hasim – Tumpak Siregar karena tidak memenuhi unsur.
“Benar, laporan telah dihentikan, karena tidak memenuhi unsur pidana,” katanya melalui telepon selular, Selasa (22/12/2020).
Sebelumnya Mujahidin Nurhasim membuat laporan ke Bawaslu dengan nomor laporan: 014 Reg/LP/PB/kab.Sim /02.23/XII/2020 perihal kehadiran OKP Pemuda Pancasila di 1.290 TPS membuat saksi pasangan calon nomor urut 2 tidak dapat melakukan fungsi dan tugasnya karena mendapat ancaman/intimidasi dari OKP.
Sejumlah bukti diajukan pada penanganan di Sentra Gakumdu. Namun berdasarkan hasil keputusan Sentra Gakumdu semua kasus dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.
Dalam proses pengaduan tersebut, tidak dapat dibuktikan adanya ancaman/intimidasi OKP yang melakukan penghalangan/menghalangi saksi Paslon nomor 2 untuk melakukan tugas dan fungsinya.
Kemudian tidak ada regulasi yang mengatur/melarang keikutsertaan Pemuda Pancasila dalam pemilihan selama OKP itu tidak melakukan tindakan perbuatan yang melanggar aturan pemilihan dan bahwa tidak ada sangkaan pasal tindak pidana pemilihan terhadap kejadian yang dilaporkan oleh pelapor.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Simalungun Elkananda Shah mengatakan, “Sejak awal kita mendukung proses pilkada aman dan damai. Jadi kita tidak ada sedikit pun melakukan itimidasi pada proses Pilkada Simalungun.”
“Kita berharap seluruh masyarakat Simalungun agar menerima hasil pilkada dengan lapang dada demi kemajuan dan pembangunan kabupaten Simalungun, ucap Elkananda Shah.(Robin Silaban)

Discussion about this post