SimadaNews.com-Personel Satres Narkoba Polres Simalungun, menangkap pria berinisial MAR (30), warga Huta I Bah Lias Emplasment, Nagori Bah Lias Kecamatan Bandar.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSI, melalui Kasat Narkoba AKP Eduar SH, Jumat 3 April 2020, menerangkan penangkapan terhadap MAR dilakukan pada Senin 30 Maret 2020, malam sekira 20.30 WIB, di Gang Samping Prima Jaya Hotel Pasar I Perdagangan Kecamatan Bandar.
Penangkapan dilakukan, setelah sebelumnya personel Satres Narkoba Polres Simalungun yang memperolah informasi peredaran sabu di wilayah Perdagangan. Dan dalam rangka penyelidikan, personel polisi melakukan operasi undercoverbuy (penyamaran sebagai pembeli).
Personel polisi yang menyamar pun, berhasil berkomunikasi dengan salah seorang pria yang diduga menjual sabu, dan berjanji bertemu di Samping Prima Jaya Hotel Perdagangan.
Begitu personel polisi tiba di Gang Samping Prima Jaya Hotel, tidak lama dipanggil seseorang yang diduga sebagai penjual ataupun pengedar narkoba yakni MAR.
Kemudian, personel polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MAR, yang ditemukan barang bukti, satu unit handphone merk samsung warna hitam, satu plastik klip besar berisi narkotika yang diduga jenis sabu seberat bruto 7,92 gram.
Kemudian, satu kaca pireks, satu sekop, empat pipet, satu timbangan digital, satu mancis warna merah, satu plastik klip besar berisi 100 plastik klip kecil kosong dan uang tunai Rp106 ribu.
Kepada personel polisi, MAR mengaku mendapatkan sabu dari rekannya berinisial X. Lalu, dilakukan pengembangan mencari keberadaan X, namun tidak berhasil ditemukan, karena dimungkinkan sudah mengetahui kedatangan personel polisi. Selanjutnya, MAR dibawa ke kantor Satres narkoba Polres Simalungun, guna proses hukum lebih lanjut. (snc)
Laporan: Saiun Basir
Editor: Hermanto Sipayung