SimadaNews.com – Bawaslu Kabupaten Samosir, menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif peran serta lintas tokoh pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di Hotel Sitiotio, Kelurahan Siogung-ogung. Kecamatan Pangururan, Selasa (02/12/2020).
Ketua Bawaslu Samosir, Anggiat Sinaga, didampingin Rianto Nainggolan (Koordiv PHL), dan Robintang Naibaho (Koordiv Hukum) mengatakan, kegiatan sosialisasi pastisipatif lintas tokoh sangat penting dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada, sebab secara substansi yang memiliki pesta demokrasi bukan hanya yang terkait dengan partai politik akan tetapi juga kalangan masyarakat.
“Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati adalah milik kita bersama sehingga dalam pesta demokrasi ini tidak bisa ada kelompok manapun yang terpinggirkan,” kata Anggiat Sinaga.
Kegiatan ini bertujuan agar dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, masyarakat lebih memahami apa yang menjadi larangan dan pelanggaran serta mekanisme penanganannya agar tercipta Pilkada yang berkualitas dan sesuai harapan.
Sebagai lembaga penyelenggara, Bawaslu Samosir bukan hanya berperan dalam pengawasan akan tetapi memberikan pelajaran dalam momentum politik saat ini.
Kegiatan sosialisasi yang terbilang rutin dilaksanakan Bawaslu Samosir di setiap tahapan pemilihan umum, baik kepala daerah maupun legislatif ini, bertujuan untuk membangun partisipasi agar semua kelompok masyarakat mengetahui dan memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan menjelang hari pemilihan.
“Saat ini kita masuk pada tahapan kampanye dan proses pemutakhiran data pemilu,” ujarnya.
Sementara Robintang Naibaho berharap, semoga kegiatan ini mempunyai nilai tersendiri dan dapat dipahami jika ada indikasi pelanggaran yang terjadi dilapangan mengetahui tatacara pelaporannya.
“Jika melihat pelanggaran jangan disimpan, segera dilaporkan langsung ke Bawaslu agar dpat cepat terselesaikan apa yang menjadi masalah, sebab jika melewati 7 hari sejak diketahui, Bawaslu secara formal tidak bisa menangani dan tidak memproses,” ungkapnya.
Ditegaskannya, dalam menegakkan aturan, Bawaslu memproses siapapun yang melakukan pelanggaran secara transparan dan diumumkan kepublik.
Koordiv PHL, Rianto Nainggolan menambahkan, saat ini dari semua pelanggaran pemilu terkhusus ASN rekomendasi telah keluar namun sanksinya diserahkan ke inspektorat.
Rianto Nainggolan mengingatkan kepada masyarakat yang belum terdaftar agar merekam KTP elektronik ke Disdukcapil sebagai syarat untuk berpartisipasi dalam pemilu.
Jika masyarakat belum terdaftar dalam DPT yang telah ditetapkan maka segera mendaftarkan diri saat ini agar menjadi daftar pemilih tambahan atau melengkapi syarat administrasi, mempunyai KTP atau KK beralamat Kabupaten Samosir.
Bawaslu Samosir tetap mengawasi pertemuan terbatas, tatap muka dalam pada kampanye.
“Intinya jika memenuhi syarat maka dapat memilih,”.imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan kegiatan sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui mana hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Tak lupa disampaikan agar tetap mematuhi anjuran protokol kesehatan Covid 19 di setiap pertemuan. (***)

Discussion about this post