SimadaNews.com-Personel Polsek Parapat, menangkap seorang pria diduga pengedar sabu berinisial HS (35), warga Pasar Jepang Kelurahan Ajibata Kecamatan Ajibata Tobasa.
Kapolsek Parapat AKP Irsol, Selasa 3 Maret 2020, menerangkan penangkapan yang dilakukan pihaknya dilakukan pada Senin 2 Maret 2020, siang sekira pukul 11.30 WIB.
Awalnya, atas informasi dari masyarakat adanya aktivitas peredaran sabu, pihaknya melakukan upaya memancing tersangka dengan berpura-pura akan melakukan transaksi.
Tersangka bersama rekannya pun datang ke wilayah hukum Polsek Parapat, mengendarai sepeda motor Suzuki Satria F 150 tanpa plat.
Dan ketika melintas di Jalan Yosep Sinaga, tepat di Depan Hotel Sapadia Kelurahan Parapat, Kecamatan Sipangan Bolon, personel polisi langsung melakukan penyergapan.
Saat disergap, HS berhasil ditangkap sedangkan rekannya berinsiial RG (40), berhasil melarikan diri dan masih dalam penyelidikan.
Dari dari tangan HS disita barang bukti, 12 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik tembus pandang, sebungkus kotak rokok sampoerna mild, satu kaca pirek, satu sekop terbuat dari pipet, satu mancis warna merah, 21 plastik klip dan uang tunai Rp211 ribu.
AKP Irsol menambahkan, HS masih diperiksa intensip untuk pengembangan kasus peredaran sabu, dan akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun, guna proses hukum lebih lanjut. (snc)
Laporan: Saiun Basir
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post