SimadaNews.com – Persekutuan Gereja dan Lembaga Injil Indonesia (PGLII) minta Polres Pematangsiantar segera menindak tegas gelanggang permainan (Gelper) ketangkasan berkedok permainan anak (game zone) di Kota Pematangsiantar.
“Judi gelper sudah cukup marak beroperasi di Kota Siantar. Sehingga Kapolres Siantar diharapkan untuk bersikap, demi menjaga akhlak dan karakter anak bangsa,” kata Sekretaris PGLII Kota Pematangsiantar, Pdt Horas Sianturi SH MTh melalui pesan WhatsApp, Senin (24/05/2021).
Katanya, untuk menjaga akhlak dan karakter anak bangsa, terutama di Kota Siantar, Horas Sianturi mendesak Kapolres Siantar segera menutup tempat-tempat perjudian. Salah satunya, praktik judi yang terjadi di Gelper.
“Agar Polresta Siantar serius untuk menutup tempat perjudian tersebut,” katanya.
Sebab, lanjut Horas, tidak sedikit warga yang terlibat dalam permainan judi di Gelper. Padahal perjudian, tuturnya, sangat merusak akhlak dan karakter banyak orang.
“Karena hal itu tentunya sangat merusak akhlak dan karakter, (dan) banyak orang yang melakukannya,” tandasnya.
Bukan hanya sebatas menutup, para pelaku yang terlibat judi Gelper, juga diminta untuk dikenakan sanksi pidana sesuai prosedur hukum yang berlaku di negeri ini.
“Biar ada efek jera, dikenakan juga sanksi pidananya,” ungkap Horas Sianturi yang juga seorang advokat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dimasa pandemi Covid-19, Gelper kembali beroperasi di Kota Siantar. Padahal, jauh sebelum Covid-19 mewabah, personil Poldasu sudah berulangkali menggrebek lapak Gelper di Siantar.
Di antaranya, lokasi Gelper yang sebelumnya ada di Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara dan Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Gaulung, Kecamatan Siantar. Kedua lapak ini tutup hingga saat ini, pasca digrebek.
Namun saat ini, Gelper kembali marak. Seperti yang terdapat di Jalan Sriwijaya, Kecamatan Siantar Utara, di Komplek SBC Kecamatan Siantar Timur dan di Parluasan, Kecamatan Siantar Utara. (***)

Discussion about this post