SimadaNews.com – Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara menerima audensi Koalisi Percepatan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Masayarakat Adat Sumatera Utara dalam rangka mendorong Percepatan Pengesahan Perda Pengakuan Masyarakat Adat Sumatera Utara di ruang Rapat BPSDM Provinsi Sumatera Utara, Kamis (17/06/2021).
Plt. Kepala Biro Hukum Setda Prov Sumut, Aprilah Haslamdini Siregar menyampaikan, “sangat penting mendorong adanya perlindungan dan pengakuan masyarakat adat melalui SK Pimpinan Daerah Provinsi maupun Kabupaten lebih dahulu, sebelum tersedianya mekanisme hukum nasional dan provinsi.”
Sekretariat Koalisi, Wina Khairina menyatakan bahwa koalisi ingin mengkonsultasikan daftar inventaris masalah dari Draft Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat kepada Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara dan kemungkinan pengakuan dan perlindungan 6 komunitas masyarakat adat yang telah tersedia data subyek dan data obyeknya untuk mendorong pengakuan melalui SK Gubernur atau melalui melalui Ranperda Masyarakat Adat Sumatera Utara yang sedang dalam proses pembahasan.
Wina Khairina menambahkan, bahwa mengakui keberadaan masyarakat adat sangat penting agar hak-hak masyarakat adat terlindungi, sehingga mampu melestarikan juga adat dan budayanya.
Ketua Dewan Nasional Perempuan AMAN, Meiliana Yumi menambahkan, ”Sebelum Perda Masyarakat Adat Sumatera Utara ini disahkan, kami sangat berharap keberadaan masyarakat adat diakui keberadaannya. Kami tidak menolak adanya pembangunan namun kami menolak wilayah kami terkena dalam pembangunan tersebut.“
Ketua AMAN Sumut, Ansyurdin menyebutkan, menyelesaikan konflik agraria di Sumut tidak sulit, tinggal sahkan saja Perda Masyarakat Adat. Mengakui keberadaan masyarakat adat agar menjadi payung hukum yang kuat untuk perlindungan dan hak-hak masyarakat adat.
Plt Kepala Biro Hukum Sumatera Utara menyatakan, “Secara prinsip kami sangat setuju adanya Perda Pengakuan Masyarakat Adat di Sumatera Utara karena kami mengakui keberadaan mereka. Kami akan mendukung dalam hal masukan terkait legal drafting dari ranperda ini.
“Kehadiran koalisi dalam diskusi ini memberikan masukan kepada kami sangat penting untuk proses pembahasan selanjutnya di DPRD Sumatera Utara,” kata Aprilah Haslamdini Siregar. (***)

Discussion about this post