SimadaNews.com – Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kematian seorang wanita asal Kalimantan Timur yang ditemukan tewas kecebur ke dalam sumur saat menumpang mandi di rumah warga di Jalan WR Supratman, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menyebutkan dalam perkara ini, anak pemilik rumah STP, berinisial NP (41), warga Jalan Marathon, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, yang membawa korban Rochayani ke rumah orangtuanya, telah dijadikan tersangka dan ditahan.
“NP telah dijadikan tersangka. Tindak pidana yang dipersalahkan, karena kesalahannya menyebabkan matinya orang lain,” kata Kapolres, Selasa (6/10/2020) sore.
Kapolres menjelaskan, tersangka awalnya membeli rokok dari warung di lokasi Tugu Adipura, lalu melihat seorang wanita duduk di lantai tugu, kemudian mendekatinya, Minggu (4/10/2020) sekira pukul 06:30 WIB. Karena tidak dikenal, tersangka pergi hendak bekerja, tak jauh dari Tugu Adipura. Namun wanita yang kemudian diketahui alamat identitasnya Jalan Karangjawa, Kaltim, itu memanggil tersangka.
“Bang, bisa menumpang mandi,” tanya korban mengobrol sebentar. “Kalau mau menumpang mandi, ayolah ke rumah,” jawab tersangka mengajak korban ke rumah orangtuanya, sekitar 300 meter dari tugu.
Mereka kemudian berjalan kaki ke rumah dan saat itu orangtua tersangka NP sedang duduk di depan rumah.
Saat korban mandi, tersangka minum kopi dan merokok. Ayahnya kemudian menyuruh adik tersangka yang sedang memasak di dapur untuk membeli gas elpiji.
Saat itu, tersangka pelan-pelan mendorong pintu kamar mandi yang tidak dikunci korban dari dalam. Tersangka tiba-tiba memeluk korban dari belakang sehingga korban yang sedang memakai pakaiannya terkejut lalu kakinya tersangkut ke bangku kecil. Tersangka kemudian melepaskan korban dan mundur, sehingga korban tercebur ke dalam sumur dengan posisi kepala ke bawah.
“Tersangka melihat korban ke dalam sumur, namun tidak muncul. Tersangka panik dan ketakutan. Ia berdiam diri di kamar mandi sampai 1 jam dan korban juga tidak muncul. Kemudian ia keluar dan pura-pura bertanya kepada adiknya yang kembali memasak di dapur setelah membeli gas elpiji,” terang Kapolres
Tersangka lalu pura-pura pergi mencari korban dan kembali lagi ke rumah itu. “Sudah kau temukan orang yang menumpang mandi tadi,” tanya ayahnya. “Belum ada kutemukan,” jawab tersangka, lalu pergi lagi pura-pura mencari korban.
Hingga malam tiba, sekira pukul 20:00 WIB, tersangka pergi bekerja. Keesokan harinya, Senin (5/10/2020) pukul 04:45 WIB, adik tersangka menjemput tersangka.
“Ada apa sebenarnya,” tanya tersangka kepada adiknya, Rusman. “Sudah meninggal perempuan yang menumpang mandi itu,” kata Rusman. “Di mana ketemunya,” tanya tersangka pura-pura. “Di kamar mandi, di dalam sumur,” jawab adiknya dan tersangka terdiam.
Sesampai di rumah orangtuanya, tersangka duduk di depan kedai, tidak masuk ke rumah, seolah-olah tidak ada masalah. Polisi kemudian datang, mengevakuasi korban dari sumur lalu membawa jenazah itu ke RSUD Rantauprapat untuk divisum.
Polisi mencurigai seseorang dalam kasus itu. Tim Unit Reserse Umum Satreskrim melakukan penyidikan atas laporan polisi No.LP/1459/X/2020/SU/RES-LBH tanggal 5 Oktober 2020, atas laporan Ipda M Sebayang. Kapolres kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan, No.SP.Sidik/533/X/RES 1.24/2020/Reskrim tanggal 5 Oktober 2020.
Sekira pukul 08:00 WIB, polisi datang dan membawa tersangka NP ke Polres Labuhanbatu. NP dipersalahkan dalam pasal 359 KUH Pidana dan ditahan. Penyidik juga mengamankan barang bukti bangku kecil dari kayu, pakaian korban berupa baju dan celana jeans biru abu-abu. (BS)

Discussion about this post