SimadaNews.com – Empat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, ditangkap Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar di tempat yang berbeda, Selasa (22/06/2021).
Keempat tersangka yaitu Putra warga Perumnas Batu IV, Kabupaten Simalungun, ditangkap di Jalan Bali, Kota Pematangsiantar dengan barang bukti sabu 5,8 gram, Wahyu warga Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, ditangkap di Jalan Tanjung Pinggir, Kota Pemaangsiantar, dengan barang bukti ganja 10,73 gram.
Selanjutnya Pardamean dan Herlambang warga Jalan Sibatu-batu dan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar dengan sabu 1,54 gram.
Kasubag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusdi mengatakan Sat Narkoba mengamankan sepedamotor BK 5523 TBG, handphone, satu timbangan digital dan uang Rp50.000.
“Semua barang bukti dikumpulkan dan dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya. (Sabarudin Purba)