SimadaNews.com – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun meringkus tersangka JAD alias Jonroy (41) warga Hapoltakan, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun pemilik narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 4,81 Gram, Kamis (03/06/2021).
Tersangka diringkus di perladangan Bah Tongah, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun. Penangkapan berawal pagi subuh sekira pukul 05.00 Wib atas informasi masyarakat melalui aplikasi Horas Paten Polres Simalungun.
Kasat Res Narkoba, AKP Adi Haryono memerintahkan Kanit Idik I dan Kanit Idik II melakukan penyelidikan. Lalu pagi harinya sekira pukul 07.00 Wib kedua kanit itu dan Tim Opsnal menggerebek sebuah gubuk di Perladangan Bah Tongah itu dan menangkap tersangka.
Dari dalam gubuk itu ditemukan barang bukti 6 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu-shabu bruto 4,82 gram, 6 plastik klip kosong, 2 HP, 1 kotak rokok dan 1 kaleng petak.
Diinterogasi, tersangka mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki di daerah Kabupaten Serdang Bedagai. Tersangka dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Tersangka JAD alias Jonroy sudah ditahan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo melalui Kabag Ops, Kompol Suryanto didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Adi Haryono dikonfirmasi, Sabtu (05/06/2021). (Saiun)