SimadaNews.com – Kapolres Tebingtinggi, AKBP Agus Sugiyarso, Kamis (26/08/2021) membenarkan Tim Rajawali Bersinar Satresnarkoba menangkap dua tersangka tindak pidana narkotika, MAP alias I dan AT alias A di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari kedua tersangka ditemukan 9 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,56 gram, 13 plastik klip kosong, dan dua pipet plastik berbentuk runcing.
Selanjutnya Tim membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Polres Tebingtinggi untuk dilakukan proses penyelidikan, pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (***)