SimadaNews.com – Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap ER alias Eko (40) warga Jalan Tualang Lk.III, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Meranti ditangkap, Kamis 20 Mei 2021.
Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Rabu (26/05/2024) membenarkan Sat Narkoba telah menangkap seorang pelaku pemilik sabu dan diduga sebagai pengedar.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 4 paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,36 gram dan berat bersih (netto) 2,34 gram.
Bahkan, tersangka juga mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 dan diancam hukuman diatas 5 tahun, kata Nainggolan. (hamonangan silangit)

Discussion about this post