SimadaNews.com – Satuan Reskrim Polrestabes Medan menggerebek markas besar judi sekaligus tempat pesta narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja kering di tempat hiburan malam Sky Garden Jalan Tanjung Pama, Dusun 7, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Penggrebekan dibantu TNI dan muspika Kecamatan Kutalimbaru, dan menyita barang bukti, 73 mesin judi jackpot, 51 senjata tajam, 1 unit televisi, dadu putar, sabu-sabu 4,83 gram, sabu-sabu 0,3 gram, ganja 14,71 gram dan 4 timbangan elektrik, serta mengamankan dua pelaku, JG dan RS.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Oloan Siahan dan Wakasat Reskrim, Kompol Rafles Marpaung, dalam temu pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (06/04/2021) mengatakan, penggerebekan berdasarkan hasil razia pada Jumat (01/04/2021) di Sky Garden ditangkap pelaku JG dan RS.
“Selanjutnya tim gabungan Polrestabes Medan melakukan interogasi terhadap tersangka JG dan RS. Pada saat itu, keduanya menghalangi penggerebekan petugas. Akibatnya keduanya diamankan dan diboyong ke komando,” jelas Kapolrestabes.
Menurut Kombes Riko, lokasi yang digerebek itu salah satu markas narkoba dan judi yang cukup besar di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Karena itu, saat ini petugas masih memburu pengelola tempat hiburan malam itu. Saat digerebek, pengelola tempat hiburan malam itu kabur dan masih diburu petugas Polrestabes Medan,” katanya.
“Kita akan gempur habis segala macam penyakit masyarakat di Medan. Sehingga suasana tetap aman dan kondusif,” katanya. (Rilis)