SimadaNews.com – Satreskrim Polsek Padang Hulu Polres Tebingtinggi menangkap Rahmad Ikza Fadilla Nasution (21) warga Jalan Ahmad Yani Lk 1, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, yang melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor (Septor).
Tersangka ditangkap di Sektor 3 Jalan Bawang Putih, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis pada Selasa (01/12/2020).
Tersangka menggelapkan septor milik Nuraini (21) warga Jalan Pala, Lk III Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Kapolsek Padang Hulu, Iptu Beringin Jaya, menyebutkan pelaku melakukan penggelapan septor pada 26 Nopember 2020 lalu ditangkap Satreskrim Polsek Padang Hulu.
Berawal korban bertemu dengan tersangka, dan korban menyuruh pelaku untuk mengembalikan septor yang telah dipinjamnya, dan di situ antara korban dan tersangka terjadi cekcok mulut.
“Kemudian tersangka pun pergi meninggalkannya dengan mengendarai septor milik korban, karena kesal septor nya tidak dikembalikan, korban bersama seorang saksi datang ke Polsek Padang Hulu untuk membuat laporan dan korban mengalami kerugian 10 juta,” kata Kapolsek. (Hamonangan Silangit)

Discussion about this post