• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNews

Polsek Sunggal Amankan Dua Pengguna Sabu-sabu

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
5 Februari 2021 | 15:35 WIB
Rubrik: News
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com – Dua tersangka pengguna sabu-sabu, RH (35) warga Jalan Binjai Gang Horas, dan AN (42) masing-masing warga Desa Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang, diamankan petugas Polsek Sunggal

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, membenarkan penangkapan kedua tersangka, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (04/02/2021).

Dijelaskan Kanit, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah atas perbuatan kedua tersangka yang kerap mengkonsumsi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di lapangan.

Saat petugas melakukan patroli, team berpapasan dengan keduanya saat melintas di Jalan Binjai Gang Horas dengan berboncengan.

Petugas langsung mengejar keduanya dan setelah diberhentikan sepedamotornya, saat diperiksa, petugas menemukan satu plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di kaki tersangka RH.

“Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa barang tersebut mereka beli secara patungan, namun kita terus mendalami keterangan mereka,” kata Budiman Simanjuntak.

“Guna kepentingan penyidikan, keduanya kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dan 132 ayat (1) dari UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” katanya. (Derbin)

Peristiwa

Awalnya Tampak Biasa, Saat Digeledah Polisi Temukan 12 Paket Sabu dan Airsoft Gun

18 Juni 2026 | 19:32 WIB
Peristiwa

Kapolres Pematangsiantar Langsung Cek TKP Kebakaran Pasar Dwikora Parluasan, Polisi Selidiki Dugaan Unsur Kesengajaan

18 Juni 2026 | 18:05 WIB
Sudut Pandang

Wisuda 663 Lulusan, USI Perkuat Peran Cetak SDM Unggul Hadapi Era Kompetitif

18 Juni 2026 | 16:47 WIB
Tokoh

Ketua MUI Simalungun Apresiasi Kapolres dan Kasat Reskrim, Berhasil Ungkap 43 Kasus 3C dan Perdagangan Satwa Dilindungi

18 Juni 2026 | 15:11 WIB
Pesona

Simalungun Tuan Rumah Kejuaraan Rally Pasifik 2026, Ribuan Pembalap dan Wisatawan Diprediksi Hadir Agustus Mendatang

18 Juni 2026 | 10:04 WIB
Peristiwa

Mahasiswa Bongkar Dugaan Fee Proyek 21 Persen di Simalungun, DPRD Diminta Bentuk Pansus

18 Juni 2026 | 08:15 WIB
Peristiwa

Pajak Parluasan Pematangsiantar Terbakar, Sejumlah Kios Hangus Dilalap Api

18 Juni 2026 | 07:39 WIB
Ekbis

Wesly Silalahi Jadi Responden Pertama Sensus Ekonomi 2026 di Pematangsiantar

17 Juni 2026 | 21:32 WIB
Peristiwa

Menyongsong 20 Tahun, CUM Talenta Bertransformasi jadi Perhimpunan dan Pelopori Pembentukan Serikat Tani Simalungun

17 Juni 2026 | 18:02 WIB
Peristiwa

Miliki 9 Paket Ganja, Pria di Siantar Utara Diciduk Satresnarkoba Polres Pematangsiantar

17 Juni 2026 | 13:43 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto